Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Alamat Sudjiono Timan Rancu
Selasa, 07 Desember 2004 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Salinan petikan amar putusan Mahkamah Agung belum diterima oleh Sudjiono Timan hari ini, Selasa (7/12). Pasalnya terjadi kerancuan alamat Sudjiono antara yang tertera dalam salinan dengan pengakuan para tetangganya. "Tapi itu kan tidak penting, tugas kami hanya menyampaikan petikan putusan itu kepada jaksa dan terpidana dan jaksa tetap dapat lakukan eksekusi," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Yunda Hasbi di ruangnya, Selasa (7/12).

Pagi tadi, kata Yunda, ketika seorang stafnya mengantarkan salinan itu ke rumah Sudjiono di Jalan Prapanca No 6 Kebayoran Baru, terpidana 15 tahun penjara itu tidak berada di tempat. Bahkan orang-orang di sekitar rumah itu menyatakan Sudjiono tidak tinggal di sana.

Menurut Yunda alamat yang di Jalan Prapanca itu sesuai dengan alamat yang ada di salinan petikan amar putusan. Memang ada dua alamat pada salinan itu, selain di Jalan Prapanca juga ada di Jalan Diponegoro No 46 Menteng. "Tetapi dengan keterangan bahwa itu rumah mertua," tambah Yunda.

Seperti diketahui, petikan resmi amar putusan MA atas Sudjiono telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Hari ini pengadilan menyerahkan petikan resmi tersebut kepada Pelaksana Harian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Yatmi.

Khairunisa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
Kajari Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap Sudjiono Timan
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
SBY Ijinkan Pemeriksaan Anggota DPR dan Bupati Halmahera
KPK Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data