|
Nasional
Alamat Sudjiono Timan Rancu
Selasa, 07 Desember 2004 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Salinan petikan amar putusan Mahkamah Agung belum diterima oleh Sudjiono Timan hari ini, Selasa (7/12). Pasalnya terjadi kerancuan alamat Sudjiono antara yang tertera dalam salinan dengan pengakuan para tetangganya. "Tapi itu kan tidak penting, tugas kami hanya menyampaikan petikan putusan itu kepada jaksa dan terpidana dan jaksa tetap dapat lakukan eksekusi," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Yunda Hasbi di ruangnya, Selasa (7/12).
Pagi tadi, kata Yunda, ketika seorang stafnya mengantarkan salinan itu ke rumah Sudjiono di Jalan Prapanca No 6 Kebayoran Baru, terpidana 15 tahun penjara itu tidak berada di tempat. Bahkan orang-orang di sekitar rumah itu menyatakan Sudjiono tidak tinggal di sana.
Menurut Yunda alamat yang di Jalan Prapanca itu sesuai dengan alamat yang ada di salinan petikan amar putusan. Memang ada dua alamat pada salinan itu, selain di Jalan Prapanca juga ada di Jalan Diponegoro No 46 Menteng. "Tetapi dengan keterangan bahwa itu rumah mertua," tambah Yunda.
Seperti diketahui, petikan resmi amar putusan MA atas Sudjiono telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Hari ini pengadilan menyerahkan petikan resmi tersebut kepada Pelaksana Harian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Yatmi.
Khairunisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|