Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Abdullah Puteh Ditempatkan Di Blok K Rutan Salemba
Selasa, 07 Desember 2004 | 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan helikopter ditahan di Blok K Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Kamarnya kemungkinan nomor dua, kita masih mencari-cari yang kosong," kata Kusmin, Kepala Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/12).

Puteh, menurut Kusmin masuk ke Rutan Salemba sekitar pukul 15.15 WIB hari ini. Ia didampingi para pengacaranya yakni OC Kaligis dan Juan Felix Tampubulon dan salah satu staf dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kusmin mengatakan tidak ada fasilitas khusus yang diberikan kepada Puteh. "Wong kamarnya kecil," katanya.

Saat dihubungi, menurut Kusmin, Puteh masih menjalani pemeriksaan kelengkapan identitas. Rencananya, Puteh akan ditahan selama 20 hari.

Puteh dijadikan tersangka oleh KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter MI-2 milik Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seharga Rp 12 miliar. Komisi menduga terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara setidak-tidaknya Rp 4 miliar dalam kasus ini.

Edy Can


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

RSUD Bekasi Bersikeras Tidak Korupsi
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Abdullah Puteh ke KPK
Kajari Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap Sudjiono Timan
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Kejati Sumbar Terima Surat Ijin Presiden untuk Periksa Gubernur
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Presiden Tuliskan Pesan pada Kanvas Anti Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data