|
Nasional
Agar Pilkada Terwujud, Perlu Peraturan Pemerintah
Selasa, 07 Desember 2004 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Lucky Wattimury mengatakan, hambatan pemilihan kepada daerah secara langsung yang akan dilaksanakan mulai Juni 2005 adalah belum adanya peraturan pemerintah sebagai penjelas Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
Undang-Undang No 32 sendiri merupakan perubahan dari Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. "Harus dicari solusi, secepatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pilkada harus dikeluarkan," kata Lucky disela-sela Musyawarah Nasional II ADEKSI di Hotel Intercontinental, Jakarta, Selasa (7/12).
Untuk diketahui, ADEKSI merupakan asosiasi lembaga legislatif daerah independen yang lahir 26 Juni 2001 sebagai hasil konferensi nasional DPRD Kota seluruh Indonesia di Surabaya. Saat ini ADEKSI beranggotakan 86 DPRD Kota. Ke depannya, menurut Lucky, tidak ada cara lain bagi anggota dewan di daerah selain mengawasi implementasi undang-undang tersebut. Maka Lucky mengharapkan agar DPRD membentuk pengawas Pilkada, serta mengontrol kerja KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah).
Agar semua ini bisa terlaksana, menurut Lucky, ADEKSI punya tugas menggalang kebersamaan dan persamaan persepsi tentang Undang-Undang No 32 tersebut. "Ini diperlukan agar jangan sampai ada persepsi keliru dari sebagai masyarakat tentang peran DPRD," kata Lucky.
Ia menambahkan, beberapa hal strategis yag perlu diperjelas untuk menyongsong Pilkada antara lain penetapan kriteria panitia pengawas serta anggaran kegiatan. Oleh karena itu dalam pandangan Lucky, fungsi sebuah peraturan pemerintah menjadi sangat strategis sebagai acuan dalam menentukan berbagai hal teknis terkait Pilkada ini.
Eworaswa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|