Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Agar Pilkada Terwujud, Perlu Peraturan Pemerintah
Selasa, 07 Desember 2004 | 15:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Lucky Wattimury mengatakan, hambatan pemilihan kepada daerah secara langsung yang akan dilaksanakan mulai Juni 2005 adalah belum adanya peraturan pemerintah sebagai penjelas Undang-Undang No 32 Tahun 2004.

Undang-Undang No 32 sendiri merupakan perubahan dari Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. "Harus dicari solusi, secepatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pilkada harus dikeluarkan," kata Lucky disela-sela Musyawarah Nasional II ADEKSI di Hotel Intercontinental, Jakarta, Selasa (7/12).

Untuk diketahui, ADEKSI merupakan asosiasi lembaga legislatif daerah independen yang lahir 26 Juni 2001 sebagai hasil konferensi nasional DPRD Kota seluruh Indonesia di Surabaya. Saat ini ADEKSI beranggotakan 86 DPRD Kota. Ke depannya, menurut Lucky, tidak ada cara lain bagi anggota dewan di daerah selain mengawasi implementasi undang-undang tersebut. Maka Lucky mengharapkan agar DPRD membentuk pengawas Pilkada, serta mengontrol kerja KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah).

Agar semua ini bisa terlaksana, menurut Lucky, ADEKSI punya tugas menggalang kebersamaan dan persamaan persepsi tentang Undang-Undang No 32 tersebut. "Ini diperlukan agar jangan sampai ada persepsi keliru dari sebagai masyarakat tentang peran DPRD," kata Lucky.

Ia menambahkan, beberapa hal strategis yag perlu diperjelas untuk menyongsong Pilkada antara lain penetapan kriteria panitia pengawas serta anggaran kegiatan. Oleh karena itu dalam pandangan Lucky, fungsi sebuah peraturan pemerintah menjadi sangat strategis sebagai acuan dalam menentukan berbagai hal teknis terkait Pilkada ini.

Eworaswa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Margiono, Jadi Ketua Bakor Kota Cipasera
Gubernur Ali Mazi Terpilih Jadi Ketua Golkar
Pejabat Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Golkar
Pemilihan Ulang Pimpinan DPRD Purwakarta 10 November
Tatang Komara, Terpilih Jadi Ketua DPRD Sukabumi
Pilkada Langsung Perlukan Dana Miliaran Rupiah
Depdagri Siap Kerjasama dengan KPU untuk Pilkada Langsung
Golkar Calonkan Tahanan Kota untuk Ketua DPRD
Depdagri Siapkan Piranti Hukum Pilkada Langsung
Perawat Bandung Protes Pemukulan Perawat oleh Bupati Tasikmalaya
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data