Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kajari Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap Sudjiono Timan
Selasa, 07 Desember 2004 | 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana 15 tahun penjara Sudjiono Timan segera dilakukan. "Kalau memang hari ini bisa, kita laksanakan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan Ismanto kepada wartawan, Selasa (7/12).

Menurut Ismanto, salinan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang juga menghukum Sudjiono untuk mengembalikan uang sebesar Rp 369 miliar itu sudah diterimanya pada Senin (6/12). "Hari itu juga saya keluarkan perintah untuk pelaksanaan putusan," ujarnya.

Jaksa yang ditunjuk sebagai tim eksekutor mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah (SP) itu adalah Sri Yatmi, Nana Mulyana, Cecep Sumarto, Totok Bambang, Wargo, Mustaming, dan Gani Purwowikanto.

Sementara itu, menurut Nana, sebagai anggota tim eksekusi, pihaknya sampai saat ini belum melakukan eksekusi. Dia mengaku masih menunggu putusan MA yang lengkap. "Karena ini kasus besar, jadi petikan saja tidak cukup saya rasa," ujarnya memberi alasan.

Sedangkan Sri yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum Pengganti yang turut mengajukan kasasi Sudjiono ke MA menyatakan karena SP-nya sudah ada maka eksekusi harus segera dilaksanakan. Ia sepakat ketika dijelaskan, hal itu harus segera dilakukan agar terpidana tidak segera kabur ke luar negeri.

Mengenai kemungkinan adanya surat panggilan yang akan dikirimkan dahulu kepada Sudjiono, Sri mengatakan hal itu mungkin saja apabila terpidana kooperatif. Namun ia menolak memberi penjelasan apakah surat panggilan tersebut sudah dikirim atau belum. Alasannya, surat itu bukan dia yang membuat, tapi merupakan kerja tim. Hal ini diungkapkannya ketika dirinya hendak menemui Ismanto untuk membahas masalah eksekusi ini.

Ismanto sendiri membenarkan bahwa pihaknya akan menjemput paksa apabila Sudjiono tidak memenuhi panggilan. Walaupun ia mengakui bahwa surat panggilan itu ada batas waktunya, namun ia menolak menyebutkan batas waktu tersebut.

Prosedur eksekusi yang umumnya dilaksanakan, menurut Nana adalah ketika terpidana berhasil ditangkap, maka akan terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi. Setelah itu baru yang bersangkutan diserahkan ke LP Cipinang.

Alamat Sudjiono yang menjadi sasaran pertama tim eksekutor adalah di Jalan Prapanca No.3/PI Kebayoran Baru, Pulo dan rumah mertuanya di Jalan Diponegoro No.46 Jakarta Pusat. Menurut Sri, apabila di dua lokasi tersebut Sudjiono tidak ditemukan, maka keluarganya akan dimintai keterangan.

Indriani Dyah S - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abdullah Puteh ke KPK
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
SBY Ijinkan Pemeriksaan Anggota DPR dan Bupati Halmahera
KPK Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
Semua Menteri Telah Serahkan Laporan Kekayaan
ICW Desak Pemerintah Awasi Kepala Sekolah
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data