|
Nasional
Kajari Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap Sudjiono Timan
Selasa, 07 Desember 2004 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana 15 tahun penjara Sudjiono Timan segera dilakukan. "Kalau memang hari ini bisa, kita laksanakan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan Ismanto kepada wartawan, Selasa (7/12).
Menurut Ismanto, salinan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang juga menghukum Sudjiono untuk mengembalikan uang sebesar Rp 369 miliar itu sudah diterimanya pada Senin (6/12). "Hari itu juga saya keluarkan perintah untuk pelaksanaan putusan," ujarnya.
Jaksa yang ditunjuk sebagai tim eksekutor mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah (SP) itu adalah Sri Yatmi, Nana Mulyana, Cecep Sumarto, Totok Bambang, Wargo, Mustaming, dan Gani Purwowikanto.
Sementara itu, menurut Nana, sebagai anggota tim eksekusi, pihaknya sampai saat ini belum melakukan eksekusi. Dia mengaku masih menunggu putusan MA yang lengkap. "Karena ini kasus besar, jadi petikan saja tidak cukup saya rasa," ujarnya memberi alasan.
Sedangkan Sri yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum Pengganti yang turut mengajukan kasasi Sudjiono ke MA menyatakan karena SP-nya sudah ada maka eksekusi harus segera dilaksanakan. Ia sepakat ketika dijelaskan, hal itu harus segera dilakukan agar terpidana tidak segera kabur ke luar negeri.
Mengenai kemungkinan adanya surat panggilan yang akan dikirimkan dahulu kepada Sudjiono, Sri mengatakan hal itu mungkin saja apabila terpidana kooperatif. Namun ia menolak memberi penjelasan apakah surat panggilan tersebut sudah dikirim atau belum. Alasannya, surat itu bukan dia yang membuat, tapi merupakan kerja tim. Hal ini diungkapkannya ketika dirinya hendak menemui Ismanto untuk membahas masalah eksekusi ini.
Ismanto sendiri membenarkan bahwa pihaknya akan menjemput paksa apabila Sudjiono tidak memenuhi panggilan. Walaupun ia mengakui bahwa surat panggilan itu ada batas waktunya, namun ia menolak menyebutkan batas waktu tersebut.
Prosedur eksekusi yang umumnya dilaksanakan, menurut Nana adalah ketika terpidana berhasil ditangkap, maka akan terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi. Setelah itu baru yang bersangkutan diserahkan ke LP Cipinang.
Alamat Sudjiono yang menjadi sasaran pertama tim eksekutor adalah di Jalan Prapanca No.3/PI Kebayoran Baru, Pulo dan rumah mertuanya di Jalan Diponegoro No.46 Jakarta Pusat. Menurut Sri, apabila di dua lokasi tersebut Sudjiono tidak ditemukan, maka keluarganya akan dimintai keterangan.
Indriani Dyah S - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|