Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Selasa, 07 Desember 2004 | 12:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gamalama Corruption Watch (GCW) Jakarta dan Maluku Utara Government Watch (MUGOWA) meminta Presiden Susilo Bambang Yudoyono mendesak kejaksaan agung mengambil tindakan hukum terhadap Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn. Menurut salah satu perwakilan GCW, gubernur Maluku utara terlibat kasus korupsi Rp 54 miliar.

Menurut Marzuki Rajab Sekertaris Pengurus GCW Jakarta, gubernur Maluku Utara juga terindikasi melakukan kolusi dengan kejati Maluku Utara dalam hal penyewaan rumah kontrakan ketua kejati. Selain itu mereka juga menengarai bantuan untuk pengungsi di Maluku Utara tidak sampai pada sasarannya. "Dana bantuan kemanusiaan itu tidak sampai di tangan pengungsi," kata Marzuki, Selasa (7/12) di depan Istana Merdeka, Jakarta. Pihaknya, lanjut Marzuki memiki data tentang dugaan kasus korupsi ini.

Menurut Marzuki, dana yang terindikasi korupsi adalah untuk APBD 2000-2002. "Hampir semua bagian di jajaran Pemda Maluku Utara menikmati hasil uang korupsi ini," katanya. Namun, lanjut Marzuki, hanya bupati Halmahera Selatan dan Barat yang telah diproses hukum. Sedangkan gubernur Maluku Utara belum pernah diproses kejaksaan tinggi.

GCW Jakarta dan MUGOWA, kata Marzuki pernah menyampaikan data korupsi di Maluku Utara ini pada kejaksaan agung maupun KPK. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan konkrit.

Marzuki mengancam akan terus berdemonstrasi sampai gubernur Maluku Utara diproses di pengadilan.

Aksi demo ini selain diikuti anggota GCW Jakarta dan MUGOWA, juga diikuti mahasiswa asal Maluku Utara. Aksi demo diikuti 20 orang. Mereka berorasi sambil membantangkan poster di depan Istana Merdeka.

Sutarto - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Kejaksaan Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Batam
Kejati Sumbar Terima Surat Ijin Presiden untuk Periksa Gubernur
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Presiden Tuliskan Pesan pada Kanvas Anti Korupsi
SBY Hadiri Acara Acara Teriakan Anti Korupsi
Bupati Sarolangun Resmi Ditahan
Sutiyoso: Jika Bersalah, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat Dipecat
SBY Ijinkan Pemeriksaan Anggota DPR dan Bupati Halmahera
KPK Umumkan Kekayaan Enam Menteri
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data