Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Assegaf Belum Dihubungu Sudjiono
Selasa, 07 Desember 2004 | 12:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota tim penasihat hukum Sudjiono Timan, Mohammad Assegaf mengaku sampai saat ini tidak ada kontak dengan kliennya tersebut. Hal itu diungkapkannya melalui telepon kepada Tempo, Selasa pagi (7/12). "Sampai sekarang tidak ada kontak dan belum dihubungi Sudjiono," ujar Assegaf. Sesuai pengakuan penasihat hukum Sudjiono yang lain Amir Syamsudin beberapa hari yang lalu, memang Sudjiono-lah yang biasanya menghubungi.

"Dan dia selalu menghubungi dengan nomor yang apa itu namanya, yang tidak bisa dilihat nomornya," ujar Assegaf. Akibatnya, pihaknya tidak dapat menghubungi kliennya tersebut dan membicarakan masalah yang berkaitan dengan putusan MA pada Jumat (3/12) lalu.

Ia mengaku terakhir kali dihubungi bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang dipidana 15 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar itu sekitar awal bulan puasa lalu. "Saat itu karena ada running text di salah satu televisi swasta berkaitan dengan instruksi Hamid Awwaludin," ujarnya.

Assegaf menilai inti dari berita itu adalah penguatan usaha pencekalan kepada Sudjiono. Keduanya saat itu sesuai penuturan Assegaf lebih membicarakan ketidaktahuan mereka mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan instruksi tersebut.

Jadi menurut Assegaf pembicaraan melalui telepon terakhir kalinya itu tidak ada hubungannya dengan putusan MA. "Kejadiannya jauh sebelum ada putusan MA," ujarnya. Ia menambahkan pada saat itu belum sama sekali ada pembicaraan mengenai rencana Sudjiono apabila putusan MA dikeluarkan dalam waktu dekat.

Putusan MA tersebut memang membuat terkejut Assegaf. Kasasi ini diajukan jaksa penuntut umum pada pengadilan negeri Jakarta Selatan ke MA pada 4 Desember 2002. "Untuk kasus yang terdakwanya tidak dihukum (penjara) memang biasanya agak lama," ujarnya.

Assegaf juga terkejut dengan lamanya hukuman yang ditetapkan MA atas kliennya. "15 tahun itu sangat tidak adil," ujarnya.

Ia mengungkapkan apabila memang Sudjiono dinilai bersalah, seharusnya MA juga mempertimbangkan jasa yang dicapai kliennya tersebut. Jasa tersebut menurut penuturan Assegaf adalah keberhasilan Sudjiono membawa BPUI mencetak kiuntungan tanpa adanya sepersenpun kucuran dana dari pemerintah. Padahal menurutnya, ketika BPUI itu diambil alih oleh Sudjiono, perusahaan itu sedang rugi hingga 70 persen. "Kerugian sebesar itu bisa disebut pailit, tapi Sudjiono mau mengambilnya, dan membuat perusahaan itu untung," ujarnya.

Indriani Dyah S - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
Kejati Sumbar Terima Surat Ijin Presiden untuk Periksa Gubernur
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Presiden Tuliskan Pesan pada Kanvas Anti Korupsi
SBY Hadiri Acara Acara Teriakan Anti Korupsi
Bupati Sarolangun Resmi Ditahan
Sutiyoso: Jika Bersalah, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat Dipecat
SBY Ijinkan Pemeriksaan Anggota DPR dan Bupati Halmahera
KPK Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Bupati Sarolangun Diperiksa Polisi Dua Hari
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data