|
Nasional
Menpan Sedang Menyusun PP Disiplin PNS
Selasa, 07 Desember 2004 | 06:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi, sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "PP ini isinya mengenai melulu, nggak ada selasanya," kata Taufiq. Menurutnya isi dari PP tersebut lebih banyak punishment daripada reward. Namun, menurut Taufiq ada beberapa alternatif baru yang ia tawarkan pada PP tersebut.
Pertama, brevet yaitu memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai tertentu yang mempunyai keahlian. "Misalnya seorang akuntan, ia akan mendapatkan penghasilan tambahan apabila membuktikan keahliannya tersebut dengan sebuah sertifikat," kata Taufiq.
Kedua, merit system yaitu tambahan penghasilan yang diberikan kepada orang yang melebihi panggilan tugasnya. Ketiga, memberikan intensif. "Intensif tersebut jumlahnya ditentukan berdasarkan presentase," kata Taufiq. Dia mencontohkan korupsi yang sering dilakukan oleh polisi lalu lintas selama ini karena seorang polantas hanya mendapatkan Rp 500 dari setiap orang yang ditilangnya. " Otomatis dia lebih memilih menyelesaikan dengan jalan damai dengan pelanggar lalu lintas karena bisa mendapatkan Rp 50.000," ujarnya.
Menurut Taufiq peraturan yang ada saat ini membuat aparatur negara lebih suka melakukan korupsi daripada menjalankan tugasnya, untuk itu yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan permasalahan bukan mencari permasalahan baru. "Cara saya memang berbeda dengan menteri-menteri yang sebelumnya. Saya tidak suka melakukan inspeksi mendadak, sudah empat presiden di negeri ini tetapi tidak pernah dapat menyelesaiakan masalah budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Evy Flamboyan Minanda -Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|