Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jasa Raharja Berikan Santunan 25 Korban Lion Air
Senin, 06 Desember 2004 | 12:37 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:PT Jasa Raharja memberikan santunan asuransi kepada 12 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air, Senin (6/12. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Pemberian santunan itu merupakan bagian dari 25 korban tewas penumpang Lion Air. Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Darwin Noor, telah menyerahkan memberikan santunan asuransi kepada seluruh korban Lion Air yang meninggal dunia. "Yang lainnya, diserahkan melalui perwakilan PT Jasa Raharja yang dekat dengan domisili ahli waris korban,"katanya.

Upacara penyerahan santunan oleh Dirut PT Jasa Raharja diserahkan kepada Walikota Solo Slamet Suryanto, dan walikota menyerahkan kepada ahli waris. Beberapa ahli waris korban terlihat menitikkan air mata. Meski kehilangan anggota keluarganya, mereka hanya bisa pasrah. "Kami mengikhlaskan," kata Juang Sitanggang yang kehilangan putrinya.

Sedangkan, maskapai penerbangan Lion Air menjanjikan akan memberikan santunan sebesar Rp 400 juta untuk setiap penumpang yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi ketika captain pilot Dwi Mawastoro gagal mendaratkan pesawat MD-82, Selasa (30/11) lalu. "Paling lambat santunan dari Lion Air akan diberikan pada ahli warisnya pekan depan," ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait saat menghadiri penyerahan dana santunan dari PT Jasa Raharja di Balaikota Solo, Senin (6/12).

Edward Sirait membantah tudingan, Lion Air tidak menunjukkan simpati atau tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut. Menurut Edward, pihaknya telah menemui seluruh keluarga korban dan meminta maaf kepada mereka, termasuk secara terbuka melalui media massa. Soal waktu penyerahan santunan dari Lion Air yang dianggap lama, menurut Edward, karena Lion masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Untuk penumpang yang luka berat Pihak Jasa Raharja dan Lion Air menjanjikan pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan akan membayar biaya RS maksimal Rp 25 juta. "Apabila belum sembuh, Lion Air yang meneruskan pembayarannya. Pokoknya sampai dokter rumah sakit menyatakan yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan atau pengobatan lagi,"tukas Edward Sirait. Beberapa rumah sakit di Solo masih merawat 37 penumpang Lion Air yang luka berat, dari 65 orang yang tercatat luka-luka.

Imron Rosyid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korban Lion Air Belum Jelas Soal Asuransi
Bandara Diminta Waspadai Badai di Laut Jawa
KNKT: Semua Bantuan Navigasi dan Fasilitas Pendukung Bandara dalam Kondisi Baik
Tak Ada Pengibaran Bendera Dihari Ulang Tahun GAM
Tim Penyelidik AS Mulai Investigasi Lokasi Kecelakaan Lion Air
DPR RI Akan Panggil Gubernur Sutiyoso
Dewan Akan Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Transportasi
Pemda Tangerang Naikan Pangkat Pejabatnya yang Tewas Kecelakaan Pesawat
Petugas Menara ATC Adi Sumarmo Lihat Kejanggalan
KNKT: Penyebab Kecelakaan Lion Diumumkan Dalam Sebulan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Asuransi Jasa Raharja
Lion Air


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data