Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Korban Lion Air Belum Jelas Soal Asuransi
Senin, 06 Desember 2004 | 05:21 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Wali Kota Solo Slamet Suryanto, Senin (6/12) ini akan menyerahkan santunan korban kecelakaan Lion Air yang meninggal kepada ahli waris di Balai Kota. Masing-masing penumpang Lion Air yang tewas dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Dalam kecelakaan yang terjadi di Bandara Adi Sumarno pada Selasa (30/11) lalu, ada 23 penumpang dan awak yang tewas.

Sementara itu, korban yang terluka masih belum memperoleh kejelasan soal biaya perawatan, baik dari pihak PT Asuransi Jasa Raharja maupun Lion Air. Sejauh ini, kedua lembaga itu hanya menyatakan kesanggupannya menanggung biaya perawatan saat menemui keluarga korban.

?Tapi mekanismenya bagaimana? Jasa Raharja dan dari Lion saat bertemu hanya mengatakan akan menanggung semua biaya perawatan tanpa ada penjelasan lainnya,? ujar Seto Hardjana, putra dari Ny Maria Anastasia Mugiyarsi yang menjadi korban luka-luka hingga harus diamputasi kaki kanannya saat ditemui, Minggu (5/12).

Kesanggupan dua pihak itu untuk membayar seluruh biaya rumah sakit, justru membuat bingung keluarga korban kecelakaan Lion lainnya. Misalnya yang diutarakan Zaki, adik dari Ny Latifa Baradja yang saat ini dirawat di RS Panti Waluyo. Dirinya mengaku tidak tahu apakah Jasa Raharja dan Lion Air sama akan membayar langsung ke rumah sakit atau pihak keluarga korban. ?Informasi seputar biaya perawatan dan asuransi memang tidak begitu jelas,? tukas Zaki.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solo, Pujianto yang dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pengobatan perawatan sumah sakit. Batas maksimal pembayaran yang dilakukan pihak Jasa Raharja adalah Rp 25 juta. ?Kalau kemudian jumlah biaya perawatan lebih dari plafon maksimal Rp 25 juta, maka akan dibayar oleh pihak Lion Air,? kata Pujianto memberikan penjelasan.

Menurut Pujianto, mekanisme pembayaran akan dilakukan langsung ke masing-masing rumah sakit yang memberikan pengobatan, perawatan maupun operasi para korban kecelakaan tersebut. Mekanisme pembayaran seperti ini sebenarnya sudah diinformasikan kepada keluarga korban serta pihak rumah sakit. ?Jadi pihak keluarga tidak perlu bingung dan khawatir,? kata dia.


Imron Rosyid?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bandara Diminta Waspadai Badai di Laut Jawa
KNKT: Semua Bantuan Navigasi dan Fasilitas Pendukung Bandara dalam Kondisi Baik
Tak Ada Pengibaran Bendera Dihari Ulang Tahun GAM
Tim Penyelidik AS Mulai Investigasi Lokasi Kecelakaan Lion Air
DPR RI Akan Panggil Gubernur Sutiyoso
Dewan Akan Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Transportasi
Pemda Tangerang Naikan Pangkat Pejabatnya yang Tewas Kecelakaan Pesawat
Petugas Menara ATC Adi Sumarmo Lihat Kejanggalan
KNKT: Penyebab Kecelakaan Lion Diumumkan Dalam Sebulan
Kepala Bangkai Pesawat Lion Dipotong
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Lion Air


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data