Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA
Senin, 06 Desember 2004 | 03:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Amir Syamsudin, selaku pihak pengacara terdakwa Sudjiono Timan, menyarankan terdakwa mematuhi putusan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung atas dirinya yang diputuskan Jumat (3/12) lalu. ?Meski sepahit apapun kami berharap terdakwa sebagai warga negara berkewajiban mematuhinya,? ujar Amir, kepada Tempo, Minggu (5/12) malam.

Pihaknya juga berharap terdakwa tidak terlalu ekstrim menyikapi putusan MA, sehingga sampai terjadi kehebohan. Meski kata dia putusan tersebut dirasa cukup mengagetkan, karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. ?Kalaupun ada upaya harus lakukan sesuai yang diperkenankan undang-undang," pintanya.

Ditanya soal apa yang akan dilakukan tim pengacara terkait putusan MA tersebut, menurut Amir pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan. Karena hingga saat ini pihaknya belum sempat dihubungi atau menghubungi yang bersangkutan.
Dia menjelaskan pada tahap ini pihaknya tidak lagi dalam posisi pembelaan hukum. Adanya putusan itu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak terdakwa untuk mengambil sikap.

Namun pihaknya tetap meminta terdakwa untuk tidak mengambil sikap ektrim. Yang bisa dilakukan terdakwa dalam posisi itu menurut Amir ada dua hal, yakni pengajuan proses hukum luar biasa itu dilakukan bila ada alasan bahwa pertimbangan hukum MA terjadi kekeliruan. Upaya lainnya meminta terdakwa mengajukan grasi atas putusan tersebut.

Ditanya keberadaan terdakwa, Amir mengaku karena alasan belum dihubungi dan belum sempat menghubungi Sudjiman ia tidak tahu persis keberadan terdakwa. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan masih ada di Jakarta. Hal itu diketahuinya dari salah seorang tim pengacaranya, Heroni Musdani yang aktif melakukan kontak dengan terdakwa. Menurut Amir, terdakwa juga belum lama ini menghubungi anggota tim untuk menanyakan saran, apa yang harus lakukan terhadap putusan itu. Menurut Amir, arahan untuk mematuhi hukum seperti itulah yang ia sampaikan kepada terdakwa.

Pernyataan senada diungkapkan anggota pengacara lainnya, M Asegaf. Menurutnya, hari ini belum ada kontak ataupun dihubungi pihak Sudjiono sehingga belum tahu sikap apa yang akan dilakukannya. Pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena belum mendapat tembusan dari kejaksaan soal vonis kliennya.

Ramidi?Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA
BRI Hapus Tagih Kredit Usaha Kecil
Menlu: Pembebasan Abilio Pengaruhi Opini Internasional
Zoemrotin : Putusan PK Abilio Mengecewakan
Surat Anggota Parlemen Timor Leste Bukan Novum
Hari Ini, Putusan Abilio Resmi Dikirim
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Mahkamah Agung Kabulkan PK Abilio
Kredit Macet KUT dan KUM Dihapuskan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Dipasena
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data