|
Nasional
YLKI: Stop Izin Penerbangan Baru.
Jum'at, 03 Desember 2004 | 13:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk industri penerbangan.
“Perlu audit terhadap industri yang ada sekarang terlebih dahulu,” kata Sudaryatmo, Anggota Harian YLKI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/12).
Maraknya maskapai penerbangan yang murah, jelas dia, menimbulkan indikasi beberapa kecerobohan. Diantaranya, tidak adanya petunjuk manual keselamatan yang memadai, informasi petunjuk keselamatan yang dilakukan awak pesawat cenderung asal-asalan.
Selain itu, lanjut Sudaryatmo, pengawasan terhadap penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan dan telepon genggam cenderung tidak teliti.
YLKI juga menyayangkan sikap maskapai yang terkesan menyalahkan cuaca dan konsumen. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pembuktian terhadap adanya kesalahan menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Artinya, apabila terdapat korban, Lion Air dianggap bersalah kecuali dia bisa membuktikan sebaliknya. Jadi kewajiban konsumen hanya membuktikan kerugian.
YLKI mendesak pemerintah dan Lion Air untuk memberikan respon terhadap korban kecelakaan. "Respon yang dilakukan pemerintah dan Lion Air sangat minim dan belum mencerminkan pelaku usaha yang memperhatikan konsumen," Sudaryatmo.
Tampak hadir, Ketua YLKI Indah Sukmaningsih. Selain itu, korban harus diberikan jaminan hidup dan pendidikan, tidak hanya sekadar santunan begitu saja.
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi korban berhak menuntut. "YLKI siap memfasilitasi konsumen kalau ingin menuntut kerugian akibat insiden ini," katanya.
Mengenai penyebab kecelakaan, dia menambahkan, harus dibuka kepada publik untuk dilakukan investigasi. Selain itu, perlu diadakan audit terhadap operator (kelayakan pilot dan pesawat), bandara (kualitas, dan kekasaran runway) serta audit emergency respon. "Kelihatan bandara tidak mempunyai emergency respon. Sehingga kalau ada musibah tidak ada yang mengkoordinasi," ungkapnya.
Pesawat Lion Air jurusan Jakarta-Surabaya jatuh atau tergelincir di bandara Adi Sumarmo, Solo, 30 September lalu.
Pada saat yang sama, YLKI juga memberikan hasil evaluasi mudik lebaran kemarin. Mereka mengambil beberapa kesimpulan.
Pertama, terjadi migrasi besar-besaran dari bus dengan kategori ekonomi menjadi bus non-ekonomi. Karena bus non-ekonomi tidak diatur tarifnya oleh pemerintah. Sehingga, kenaikan tarif non-ekonomi menjadi di luar batas rasional. Padahal, tidak diimbangi dengan standar pelayanan yang jelas dan memadai.
Kedua, petugas di terminal tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Pemudik justru dipandu oleh calo. Sehingga banyak pemudik yang tersesat. Ketiga, rendahnya jaminan keselamatan dan buruknya pelayanan oleh angkutan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan konsumen mengenai pelanggaran tarif.
YLKI akan menyampaikan hasil evaluasi ini kepada Dirjen Perhubungan Darat minggu depan. Evaluasi yang dilakukan hanya pada angkutan darat, karena yang paling sering terjadi pelanggaran.
eworaswa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|