Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

YLKI: Stop Izin Penerbangan Baru.
Jum'at, 03 Desember 2004 | 13:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk industri penerbangan.

“Perlu audit terhadap industri yang ada sekarang terlebih dahulu,” kata Sudaryatmo, Anggota Harian YLKI dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/12).

Maraknya maskapai penerbangan yang murah, jelas dia, menimbulkan indikasi beberapa kecerobohan. Diantaranya, tidak adanya petunjuk manual keselamatan yang memadai, informasi petunjuk keselamatan yang dilakukan awak pesawat cenderung asal-asalan.

Selain itu, lanjut Sudaryatmo, pengawasan terhadap penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan dan telepon genggam cenderung tidak teliti.

YLKI juga menyayangkan sikap maskapai yang terkesan menyalahkan cuaca dan konsumen. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pembuktian terhadap adanya kesalahan menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Artinya, apabila terdapat korban, Lion Air dianggap bersalah kecuali dia bisa membuktikan sebaliknya. Jadi kewajiban konsumen hanya membuktikan kerugian.

YLKI mendesak pemerintah dan Lion Air untuk memberikan respon terhadap korban kecelakaan. "Respon yang dilakukan pemerintah dan Lion Air sangat minim dan belum mencerminkan pelaku usaha yang memperhatikan konsumen," Sudaryatmo.

Tampak hadir, Ketua YLKI Indah Sukmaningsih. Selain itu, korban harus diberikan jaminan hidup dan pendidikan, tidak hanya sekadar santunan begitu saja.

Apabila hal tersebut tidak dipenuhi korban berhak menuntut. "YLKI siap memfasilitasi konsumen kalau ingin menuntut kerugian akibat insiden ini," katanya.

Mengenai penyebab kecelakaan, dia menambahkan, harus dibuka kepada publik untuk dilakukan investigasi. Selain itu, perlu diadakan audit terhadap operator (kelayakan pilot dan pesawat), bandara (kualitas, dan kekasaran runway) serta audit emergency respon. "Kelihatan bandara tidak mempunyai emergency respon. Sehingga kalau ada musibah tidak ada yang mengkoordinasi," ungkapnya.

Pesawat Lion Air jurusan Jakarta-Surabaya jatuh atau tergelincir di bandara Adi Sumarmo, Solo, 30 September lalu.

Pada saat yang sama, YLKI juga memberikan hasil evaluasi mudik lebaran kemarin. Mereka mengambil beberapa kesimpulan.

Pertama, terjadi migrasi besar-besaran dari bus dengan kategori ekonomi menjadi bus non-ekonomi. Karena bus non-ekonomi tidak diatur tarifnya oleh pemerintah. Sehingga, kenaikan tarif non-ekonomi menjadi di luar batas rasional. Padahal, tidak diimbangi dengan standar pelayanan yang jelas dan memadai.

Kedua, petugas di terminal tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Pemudik justru dipandu oleh calo. Sehingga banyak pemudik yang tersesat. Ketiga, rendahnya jaminan keselamatan dan buruknya pelayanan oleh angkutan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan konsumen mengenai pelanggaran tarif.

YLKI akan menyampaikan hasil evaluasi ini kepada Dirjen Perhubungan Darat minggu depan. Evaluasi yang dilakukan hanya pada angkutan darat, karena yang paling sering terjadi pelanggaran.
eworaswa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala Bangkai Pesawat Lion Dipotong
Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Maskapai Baru
Lion Air Bantah Pernah Iklankan Pesawatnya Buatan 1996
Setio Raharjo: Pengumpulan Fakta Kecelakaan Lion Air Bisa Selesai Dua Hari Ini
Wapres: Teliti Ulang Sistem dan Infrastruktur Pengelolaan Bandara
Wapres Kunjungi Korban Lion Air
Komisi Transportasi: Cuaca Penyumbang Terbesar dalam Kecelakaan
Menteri Perhubungan Jamin Sertifikasi Lion Air
Tragedi Lion Air Dan Duka Seorang Pengantin
Wapres Akan Kunjungi Korban Kecelakaan Pesawat
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PP RI No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
> selengkapnya...

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Lion Air


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data