Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mengibar Bintang Kejora, Menuai Tersangka
Jum'at, 03 Desember 2004 | 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Disetiap bulan Desember manakala Organisasi Papua Merdeka (OPM) berulang tahun, ritual itu pun berlangsung. Ada massa prokemerdekaan yang berniat – bahkan melakukan -- pengibarkan bendera bintang kejora. Di sisi lain, otoritas pemerintah daerah dan aparat keamanan yang senantiasa melarangnya. Buntutnya, Rabu (1/12) terjadi bentrokan antara massa dan para petugas keamanan di Lapangan Trikora Distrik Abepura, Jayapura, Papua.

Sebagaimana biasa pula, insiden seperti ini membuat polisi kerja keras. Hingga Jumat (3/12), penyidik dari Polresta Jayapura telah memeriksa sekitar 17 orang saksi. Dua orang yang terlibat pengibaran endera, Filep Karma dan Yusak Pakage ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah meminta untuk didampingi penasehat hukum. Namun karena persoalan administrasi serah terima kuasa hukum, dalam pemeriksaan polisi, dua tersangka ini belum didampingi kuasa hukumnya.

Dua tersangka yang mengatasnamakan Parlemen Jalanan Rakyat Sipil untuk Hak Politik di Papua tersebut diperiksa secara marathon sejak ditangkap aparat Rabu lalu. Pemeriksaan ini terus berlanjut hingga hari ini dan kemarin. Ttermasuk 17 orang lain yang dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan marathon itu, pihak kepolisian memberi sinyal akan adanya tersangka baru.

Menurut Kapolresta Jayapura, AKBP Moch Sonhaji yang dihubungi TEMPO, pihaknya terus melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka dianggap telah memenuhi unsure-unsur pelanggaran pasal pidana sebagaimana yang dituduhkan. Yaitu pasal 106 KUHP tentang makar dan subsidernya dibuat berlapis dengan menggunakan beberapa pasal, seperti pasal 160 KUHP, pasall 154 KUHP, pasal 212 KUHP, dan pasal 110 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Markus Bisinglasi sendiri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Filep Karma mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan 1 Desember lalu. Termasuk penyebaran undangan yang isinya mengajak agar masyarakat menghadiri acara pengibaran bendera bintang kejora tersebut.

Kota Jayapura sendiri tetap diawasi ketat oleh petugas kepolisian. Setelah sebelumnya kota ini dinyatakan Siaga Satu (30/11), maka kamis kemarin, status ini resmi dicabut. Kendati begitu polisi tetap mewaspadai akibat lanjutan atas insiden pengibaran bendera 1 Desember lalu dengan mengintensifkan patroli kendaraan khususnya pada malam hari.

Yang tertangkap akibat pengibaran bendera bintang kejora, tak hanya di Kota Jayapura. Seorang pelaku pengibar bendera Bintang Kejora di Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Biak Numfor. Pelaku ini bernama Betseba Adabikam, seorang ibu berumur 60 tahun yang mengibarkan bintang kejora di halaman rumahnya sendiri.

Cunding Levi (Papua)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengibaran Bintang Kejora Diwarnai Bentrok
Laksana dan Wilson Raih Habibie Award 2004
Aparat Larang Pengibaran Bintang Kejora Besok
Berkas Warga Bojong Tersangka Perusakan Selesai
Kapolri : Berkaitan Pelanggaran HAM di Bojong Kapolwil Bogor Akan Ditindak
TPST Bojong Terancam Ditutup
Kapolri Akan Menindak Polisi Yang Over Acting
Kapolri Tinjau TPST
Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
Polisi Bantah Tembak Warga Donggala
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah Bentrokan Mahasiswa UMI vs Aparat Keamanan
Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay
> selengkapnya...

Website

PapuaWeb


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data