|
Nasional
Mengibar Bintang Kejora, Menuai Tersangka
Jum'at, 03 Desember 2004 | 11:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Disetiap bulan Desember manakala Organisasi Papua Merdeka (OPM) berulang tahun, ritual itu pun berlangsung. Ada massa prokemerdekaan yang berniat – bahkan melakukan -- pengibarkan bendera bintang kejora. Di sisi lain, otoritas pemerintah daerah dan aparat keamanan yang senantiasa melarangnya. Buntutnya, Rabu (1/12) terjadi bentrokan antara massa dan para petugas keamanan di Lapangan Trikora Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Sebagaimana biasa pula, insiden seperti ini membuat polisi kerja keras. Hingga Jumat (3/12), penyidik dari Polresta Jayapura telah memeriksa sekitar 17 orang saksi. Dua orang yang terlibat pengibaran endera, Filep Karma dan Yusak Pakage ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah meminta untuk didampingi penasehat hukum. Namun karena persoalan administrasi serah terima kuasa hukum, dalam pemeriksaan polisi, dua tersangka ini belum didampingi kuasa hukumnya.
Dua tersangka yang mengatasnamakan Parlemen Jalanan Rakyat Sipil untuk Hak Politik di Papua tersebut diperiksa secara marathon sejak ditangkap aparat Rabu lalu. Pemeriksaan ini terus berlanjut hingga hari ini dan kemarin. Ttermasuk 17 orang lain yang dijadikan saksi. Dari hasil pemeriksaan marathon itu, pihak kepolisian memberi sinyal akan adanya tersangka baru.
Menurut Kapolresta Jayapura, AKBP Moch Sonhaji yang dihubungi TEMPO, pihaknya terus melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka dianggap telah memenuhi unsure-unsur pelanggaran pasal pidana sebagaimana yang dituduhkan. Yaitu pasal 106 KUHP tentang makar dan subsidernya dibuat berlapis dengan menggunakan beberapa pasal, seperti pasal 160 KUHP, pasall 154 KUHP, pasal 212 KUHP, dan pasal 110 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Markus Bisinglasi sendiri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Filep Karma mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan 1 Desember lalu. Termasuk penyebaran undangan yang isinya mengajak agar masyarakat menghadiri acara pengibaran bendera bintang kejora tersebut.
Kota Jayapura sendiri tetap diawasi ketat oleh petugas kepolisian. Setelah sebelumnya kota ini dinyatakan Siaga Satu (30/11), maka kamis kemarin, status ini resmi dicabut. Kendati begitu polisi tetap mewaspadai akibat lanjutan atas insiden pengibaran bendera 1 Desember lalu dengan mengintensifkan patroli kendaraan khususnya pada malam hari.
Yang tertangkap akibat pengibaran bendera bintang kejora, tak hanya di Kota Jayapura. Seorang pelaku pengibar bendera Bintang Kejora di Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Biak Numfor. Pelaku ini bernama Betseba Adabikam, seorang ibu berumur 60 tahun yang mengibarkan bintang kejora di halaman rumahnya sendiri.
Cunding Levi (Papua)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|