Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara: Perkara Kasus Nurdin Halid Terlalu Dipaksakan
Kamis, 02 Desember 2004 | 23:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Nurdin Halid yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), mengatakan kejaksaan terlalu memaksakan berkas perkara Nurdin. Pasalnya, hanya Nurdin saja yang dijadikan tersangka, sedang pengurus lainnya tidak.

?(Menteri) termasuk ikut bertanggung jawab. Karena kebijakan pemerintah tidak bisa dikatakan melawan hukum,? katanya di Mabes Polri, Kamis (1/12). Yang dimaksud menteri adalah Ginandjar Kartasasmita, yang menjabat sebagai Menteri Ekonomi Keuangan dan Industri di tahun 1998. Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak ada kerugian negara.

Menurutnya, untuk kejahatan di tubuh koperasi tidaklah dijatuhkan hukuman pada ketua, tetapi juga pada pengurus lainnya. Berbeda dengan korupsi pada perusahaan. Dan saat itu, dana tidak dimasukkan dalam rekening Nurdin pribadi tetapi atas nama lima pengurus KDI, termasuk Dewi Motik.

Ia menambahkan, kejaksaan sudah empat kali gelar perkara dan menyatakan tidak ada bukti, kasus itu ada korupsinya. Gelar perkara dilakukan pada masa pemerintahan Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Marzuki Darusman, dan MA Rahman. Tetapi, saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, malahan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. ?Penyidik ini aneh, sudah 3,5 tahun lalu, baru dilimpahkan sekarang,? ujarnya.

Sehingga, ia katakan, kasus ini hanya untuk melengkapi kinerja kejaksaan dalam program 100 hari pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ?Bukan pembuktian yuridis,? katanya lagi.

Rencananya, tim kuasa hukum akan mengajukan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP). ?Masih dalam bentuk ide, dan akan dibicarakan tim lagi,? kata Alamsyah. Menanggapi itu, Kepala Sub Direktorat Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Arnold Angkow menyatakan pengajuan SKPP adalah hak. ?Dikabulkan atau tidak itu urusan nanti,? katanya di Mabes Polri, Kamis (1/12).

Tadi siang di Mabes Polri Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti dan tersangka Nurdin Halid ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan juga disaksikan kuasa hukum Nurdin, Alamsyah dan OC Kaligis, di Mabes Polri. Alasannya, status Nurdin masih tahanan Mabes Polri, karena menjadi tersangka gula ilegal sebesar 73 ribu ton.

Rencana persidangan Nurdin atas kasus KDI, ditentukan oleh jaksa penuntut umum di Kejati DKI Jakarta. Atas kasus ini, Nurdin diduga korupsi Rp 169 miliar dan didakwakan pasal 1A dan 1B UU no 3 tahun 1971, tentang tindak pidana korupsi. Beberapa saksi yang diajukan antara lain Dewi Motik sebagai pengurus KDI, sisanya lima pengurus.

Martha Warta?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Penyelundupan Senjata Ditangani Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangani Penyelundupan Senjata
Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
Pemegang Izin Importir Gula Bisa Bertambah
Polisi Selidiki Keterlibatan Perwira Menengah dalam Kasus Kayu Ilegal
Nurdin Halid Tetap Ditahan Saat Lebaran
Anggota DPR Minta Penangguhan Penahanan Nurdin Halid
Pemerintah Harus Awasi Penyelundupan Berkedok Terigu
> selengkapnya...


Referensi

Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data