Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Maskapai Baru
Kamis, 02 Desember 2004 | 21:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Akibat kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air, pemerintah akan menghentikan sementara pemberian izin baru maskapai penerbangan. Menurut Menteri Perhubungan Hatta Radjasa, pemerintah akan meminta sekitar 20 maskapai yang beroperasi saat ini melakukan evaluasi, audit dan meningkatkan pelayanannya.

?Kita konsolidasi dulu yang sudah ada,? kata Hatta kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/12). Pemerintah sendiri, tambahnya, akan memperketat pemeriksaan rutin terhadap semua maskapai. Dikatakan, kalau ada yang tidak memenuhi standar atau frekuensi penerbangannya menurun atau rute yang diberikan tidak dimanfaatkan, pemerintah mungkin tidak akan memperpanjang izin. Salah satu contoh maskapai yang tidak beroperasi adalah AWAIR.

Hatta sendiri berharap kecelakaan ini tidak akan memberikan dampak negatif kepada pertumbuhan industri penerbangan. Oleh karena itu, penjelasan kepada masyarakat harus diberikan dengan sangat hati-hati. ?Tapi ini pelajaran berharga, karena pelajaran yang sangat mahal, untuk meningkatkan keamanan seluruh sistem penerbangan,? ujarnya.

Soal penyebab kecelakaan, dia menghimbau semua pihak, termasuk Lion Air, agar tidak berspekulasi dengan memberikan penjelasan terburu-buru. Menurut Hatta, penyebab kecelakaan yang sebenarnya baru dapat dipastikan setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelesaikan investigasinya.

Dia menjelaskan, dua kotak hitam yang merekam data perjalanan dan percakapan terakhir antara pilot dengan menara kontrol bandara, telah ditemukan. Dua kotak itu akan dikirimkan ke Amerika Serikat atau Inggris untuk dibuka. Diperkirakan investigasi KNKT akan memakan waktu 1-2 bulan. ?Saya berjanji, sesuai amanat Presiden, akan segera mengumumkan (hasil investigasi KNKT) secara transparan,? katanya.

Sapto P?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Lion Air Bantah Pernah Iklankan Pesawatnya Buatan 1996
Setio Raharjo: Pengumpulan Fakta Kecelakaan Lion Air Bisa Selesai Dua Hari Ini
Wapres: Teliti Ulang Sistem dan Infrastruktur Pengelolaan Bandara
Wapres Kunjungi Korban Lion Air
Komisi Transportasi: Cuaca Penyumbang Terbesar dalam Kecelakaan
Menteri Perhubungan Jamin Sertifikasi Lion Air
Tragedi Lion Air Dan Duka Seorang Pengantin
Wapres Akan Kunjungi Korban Kecelakaan Pesawat
DPR Desak Agar Dibentuk Tim Selidiki Kecelakaan Lion
Kotak Hitam Pesawat Lion Air Ditemukan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
Lion Air
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data