|
Nasional
LSM Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM
Kamis, 02 Desember 2004 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan aktifis lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Korban Pelanggaran Hak Azasi Manusia, Kamis (2/12) pukul 11.00, menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Hotel Indonesia. Mereka mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM. ?Kami menuntut keseriusan SBY untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM,? kata Hubungan Masyarakat aksi, Mugianto.
Aksi unjuk rasa diikuti lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras, Ikohi, Imparsial, Cetro, ICW, LMND, Pawang, Katalis, dan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa. Dari berbagai kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa kasus 1965, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, menurut Mugianto yang juga korban penculikan tahun 1998, para perlaku tidak pernah diadili sesuai kehendak rakyat. Selain itu, faktor utama kejahatan tidak pernah terungkap serta tidak ada perlindungan terhadap aktivis HAM.
Dalam aksi yang diikuti berbagai korban pelanggaran HAM tersebut, mereka menuntut beberapa hal. Melalui 17 tuntutannya mereka menyerukan adanya perlindungan terhadap aktivis pejuang HAM melalui penghentian kriminalisasi aktivis pejuang HAM, penyesuaian undang-undang Indonesia dengan prinsip deklarasi pembelaan hak asasi manusia (human right defender), pembebasan napol-napol tanpa syarat serta rehabilitasi nama baik tapol, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dan realisasi segera pembentukan tim investigasi terhadap pembunuhan Munir.
Dalam sejumlah orasinya mereka juga menilai pemerintahan SBY-Kalla belum dan tidak memiliki program solutif bagi penegakan demokrasi dan HAM di Indonesia. Sehingga, mereka menilai tidak ada perbedaan yang signifikan dengan pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, mereka yang menyebut diri dari gerakan demokratis dan para aktivis pejuang HAM meyakini pemerintahan baru tersebut sangat diragukan mampu menyelesaikan PR-PR permasalahan demokrasi bangsa ini.
Hal itu menurut mereka dibuktikan dengan kado-kado yang diberikan pemerintahan sekarang, berupa perpanjangan kembali darurat sipil selama enam bulan di Aceh, tak kunjungannya peradilan terhadap jendral-jendral pelanggar HAM dan pelaku korupsi kelas kakap. Termasuk juga kado berupa produk hukum, seperti undang-undang KKN, undang-undang TNI, undang-undang anti terorisme, pasal-pasal karet (hartzai artikellen) serta undang-undang privatisasi air, undang-undang tambang, undang-undang sisdiknas dan sebagainya yang semuanya tidak mencerminkan tidak dimulainya proses penegakan HAM di Indonesia.
Aksi unjuk rasa disekitar bundaran HI berlangsung sekitar setengah jam. Para pengunjuk rasa kemudian melakukan longmarch sepanjang Jalan Thamrin menuju Istana Negara. Rencananya puluhan para pengunjuk rasa itu akan menyampaikan orasinya didepan gerbang istana merdeka di Jakarta.
Eworaswa/Ramidi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|