Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Masyarakat Buyat Minta Relokasi
Kamis, 02 Desember 2004 | 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasmir Tri Putra, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD), berjanji akan mengawal proses hukum kasus Buyat. Dan "upaya pengawalan bisa dilakukan mulai hari ini," janjinya. Kasmir juga berjanji akan mulai mengadakan pendekatan informal ke Mahkamah Agung (MA) agar memproses kasus pencemaran ini dengan lebih baik. Selain itu, PAH II DPD juga berjanji akan mendorong Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) untuk berbuat sesuatu yang nyata bagi masyarakat korban Buyat.

Beberapa poin ini mengemuka saat para wakil dari Forum Jaringan Peduli Buyat menemui PAH II DPD di Jakarta pagi ini, Kamis (2/12). Pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit ini dihadiri oleh empat anggota PAH II, dua diantaranya merupakan wakil dari Sulawesi Utara, yakni Aryanti Baramuli Putri dan Edwin Kawilarang.

Arnold Lao, Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado, seorang tokoh yang dituakan dalam forum, dalam pertemuan itu meminta dukungan politik dan hukum kepada DPD. Ia melaporkan bahwa Kejaksaan Tinggi Mando kurang serius menangani kasus ini. Yang paling mendesak menurut Arnold saat ini adalah masalah ekonomi dan kesehatan.

Sebab kata Arnold, rakyat Teluk Buyat dan Ratatotok yang sebagian besar nelayan, kehilangan mata pencariannya akibat meledaknya kasus ini. Dari sisi kesehatan, saat ini menurut Arnold, sudah ada 17 orang kaum ibu yang mengalami pendarahan saat buang air besar. Syafrudin, seorang warga Buyat yang ikut hadir, meminta adanya jaminan ekonomi, juga keinginan agar pemerintah merelokasi penduduk dari daerah itu. “Tidak ada pilihan lain, kami harus pindah,” kata Anwar Sirman, warga Buyat lainnya.

DR. Rignolda, ahli oseanografi Universitas Samratulangi yang sejak lama ikut meneliti pencemaran di Teluk Buyat menyatakan bahwa warga Buyat berada dalam posisi sulit. "Mereka selama ini menunggu statement pemerintah bahwa Buyat tercemar, bukan untuk mencari uang, tetapi agar selamat dari tuduhan berbohong," kata Rignolda menahan tangis. “Tolong selamatkan mereka, keluarkan dari lokasi itu," pintanya.

Prakarma Raja Siregar, staf divisi kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang juga anggota tim terpadu kasus Buyat juga melaporkan bahwa ikan dan air minum yang disediakan PT Newmont Minahasa Raya yang berasal dari tiga sumur bor disana, mengandung kadar arsen yang cukup tinggi. Begitu juga air minum dari pipa di sumber lain PT Newmont, menurut Raja ternyata mengandung kadar logam Mangan yang melebihi ambang batas kewajaran. Raja kemudian meminta agar pemerintah daerah Sulawesi Utara menghentikan iklan yang menyatakan bahwa ikan Teluk Buyat layak dikonsumsi.

Kasmir Tri Putra menanggapi aduan itu dan menyatakan bahwa pihak dari DPD Sulut sudah membawa hal ini ke forum DPD dan secara resmi ke paripurna DPD November kemarin. Selanjutnya masalah ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPD 10 Desember mendatang.

Suliyanti Pakpahan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Perlu Otopsi Jasad Andini
Polis Periksa 10 Saksi Lagi dalam Kasus Munir
"PT Newmont Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab"
Komisi Lingkungan Hidup DPR Pertanyakan Kasus Buyat
Tim Verifikasi Ristek Pastikan Teluk Buyat Tercemar
Teluk Buyat Resmi Dinyatakan Tercemar
Pemerintah Mendukung Penuh Upaya Pemulihan Teluk Buyat
Menristek Diminta Bentuk Tim Verifikasi Kasus Buyat
Newmont: Ada Usaha Membelokkan Masalah Kasus Buyat
Newmont Persiapkan Dissenting Opinion
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data