|
Ekbis
Insentif Fiskal Terganjal Undang-undang
Kamis, 02 Desember 2004 | 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana Direktur Jenderal Minyak dan Gas untuk meminta insentif fiskal, terganjal peraturan yang ada. Sebelum menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI Jakarta, Kamis (2/12), Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan mengatakan dengan adanya UU No 11 Tahun 2001 tentang keuangan, maka Dirjen Pajak tidak bisa memenuhi keinginan Dirjen Migas.
Dirjen Migas sebelumnya meminta agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Eksplorasi agar bisa dipungut pemerintah setelah tambang yang diekplorasi berproduksi. Tapi dengan adanya UU No 11 Tahun 2001, pemerintah telah menerapkan pajak ketika para kontraktor bagi hasil, mengimpor peralatan untuk operasional eksplorasi.
"Kita dapat meminta hal itu dengan syarat Undang-Undang No 11 Tahun 2001 harus diamandemen," kata Iin. Tapi jika harus melakukan amandemen, kata Iin, tentu saja akan makan waktu lama. Maka ungkap Iin, pihak Dirjen Migas saat ini sedang mengupayakan langkah-langkah lain untuk menarik investor. Sebelumnya, rencana pemberian insentif fiskal ini akan dijadikan perangsang buat para investor bidang ekplorasi minyak dan gas. Karena insentif fiskal masih terbentur aturan yang masih ada, menurut Iin, kemungkinan besar yang bisa dilakukan Dirjen Migas untuk menarik investor adalah dengan melakukan pembagian bagi hasil yang lebih baik.
Menurut Iin, kemarin (1/12) telah diadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk meminta kemudahan tarif. Namun menurut Iin, Dirjen Pajak tidak mengabulkan karena terganjal undang-undang. Dalam pertemuan itu pula kata Iin, dibahas soal reimbursement. Nah, para kontraktor bagi hasil saat ini menurut Iin, tidak bisa melakukan reimbursement pada pemerintah, karena dengan undang-undang yang baru, mereka tidak lagi terkena wajib pungut pajak. Sehingga tidak memiliki bukti setor, akibatnya tidak bisa lagi melakukan reimburse.
Menurut Iin, batas waktu reimburse bagi kontrak baru adalah 120 hari, sedangkan kontrak lama 60 hari. Namun dalam kenyataannya ujar Iin, banyak kontraktor bagi hasil yang tidak me-reimburse, karena terbentur undang-undang.
Muhamad Fasabeni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|