Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Insentif Fiskal Terganjal Undang-undang
Kamis, 02 Desember 2004 | 12:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana Direktur Jenderal Minyak dan Gas untuk meminta insentif fiskal, terganjal peraturan yang ada. Sebelum menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI Jakarta, Kamis (2/12), Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan mengatakan dengan adanya UU No 11 Tahun 2001 tentang keuangan, maka Dirjen Pajak tidak bisa memenuhi keinginan Dirjen Migas.

Dirjen Migas sebelumnya meminta agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Eksplorasi agar bisa dipungut pemerintah setelah tambang yang diekplorasi berproduksi. Tapi dengan adanya UU No 11 Tahun 2001, pemerintah telah menerapkan pajak ketika para kontraktor bagi hasil, mengimpor peralatan untuk operasional eksplorasi.

"Kita dapat meminta hal itu dengan syarat Undang-Undang No 11 Tahun 2001 harus diamandemen," kata Iin. Tapi jika harus melakukan amandemen, kata Iin, tentu saja akan makan waktu lama. Maka ungkap Iin, pihak Dirjen Migas saat ini sedang mengupayakan langkah-langkah lain untuk menarik investor. Sebelumnya, rencana pemberian insentif fiskal ini akan dijadikan perangsang buat para investor bidang ekplorasi minyak dan gas. Karena insentif fiskal masih terbentur aturan yang masih ada, menurut Iin, kemungkinan besar yang bisa dilakukan Dirjen Migas untuk menarik investor adalah dengan melakukan pembagian bagi hasil yang lebih baik.

Menurut Iin, kemarin (1/12) telah diadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk meminta kemudahan tarif. Namun menurut Iin, Dirjen Pajak tidak mengabulkan karena terganjal undang-undang. Dalam pertemuan itu pula kata Iin, dibahas soal reimbursement. Nah, para kontraktor bagi hasil saat ini menurut Iin, tidak bisa melakukan reimbursement pada pemerintah, karena dengan undang-undang yang baru, mereka tidak lagi terkena wajib pungut pajak. Sehingga tidak memiliki bukti setor, akibatnya tidak bisa lagi melakukan reimburse.

Menurut Iin, batas waktu reimburse bagi kontrak baru adalah 120 hari, sedangkan kontrak lama 60 hari. Namun dalam kenyataannya ujar Iin, banyak kontraktor bagi hasil yang tidak me-reimburse, karena terbentur undang-undang.

Muhamad Fasabeni

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Mentamben: Tidak Ada Wakil Kami Yang Berangkat
Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Ditjen Pajak Punya Data 85 Juta Wajib Pajak
Presiden Minta Dilapori Jika Ada Wajib Pajak yang Tak Tersentuh
Setiap Tahun Puluhan Petugas Pajak Dipecat
Departemen Keuangan Belum Tahu Fiskal akan Dicabut
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Tunggakan Pajak Semester Satu Rp 18,8 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Wakil Gubernur Bahas Bantar Gebang dengan Bekasi
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data