Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
Kamis, 02 Desember 2004 | 11:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus korupsi penyaluran minyak goreng Nurdin Halid, diserahkan siang ini, Kamis (2/12) dari Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Kepala Sub Direktorat Penuntut Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Arnold Angkow, siang ini menyerahkan Nurdin Halid, Ketua Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), ke Mabes Polri. Karena, Nurdin masih menjadi tahanan kasus gula ilegal senilai 73 ribu ton. "Karena statusnya dalam penahanan Mabes Polri, kita cukup menyerahkan tersangka di Mabes Polri. Untuk proses selanjutnya biar efektif dan efisien," katanya.

Nurdin dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Negara dirugikan sekitar Rp 169 miliar. Kasus itu terjadi antara tahun 1998-1999.

Ketua Tim Pengacara Nurdin, Alamsyah Hanafiah, mempertanyakan kasus ini yang baru dinyatakan lengkap setelah tiga setengah tahun ditangani Kejaksaan. "Kenapa dilimpahkan, ini kasus cuci gudang kiat (program) 100 hari Kejaksaan Agung," katanya.

Padahal, lanjutnya, selama empat Jaksa Agung mulai dari Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Marzuki Darusman dan MA Rahman, kasus ini tidak tuntas. Baru pada masa Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung, kasus berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Selain Nurdin Halid yang akan diserahkan, juga barang bukti antara lain, dokumen surat transaksi penyelundupan minyak goreng.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
Semua Menteri Telah Serahkan Laporan Kekayaan
Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
ICW Desak Pemerintah Awasi Kepala Sekolah
Anggota KPK Belum Digaji
Polisi Selidiki Keterlibatan Perwira Menengah dalam Kasus Kayu Ilegal
Nurdin Halid Tetap Ditahan Saat Lebaran
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Bayar Administrasi Izin Lewat Bank
Anggota DPR Minta Penangguhan Penahanan Nurdin Halid
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data