Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Akan Pertanyakan Kasus Adrian Ke Kapolri
Kamis, 02 Desember 2004 | 07:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi III DPR RI akan mempertanyakan kasus Adrian Waworuntu kepada Kapolri. Sebab dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (1/12), ada keterangan berbeda antara polisi dengan Dirjen Imigrasi soal tertangkapnya Adrian.

Menurut Ketua Komisi III DPR Teras Narang, dalam keterangan kepada DPR beberapa waktu lalu, Kapolri mengatakan Adrian ditangkap polisi di bandara Polonia Medan. Namun keterangan dari Dirjen Imigrasi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, justru polisi yang membawa Adrian dari Singapura. ?Karena itu kami akan memprtanyakan soal ini ke Kapolri,? kata Narang dalam rapat dengar pendapat.

Dalam rapat dengar pendapat itu, kaburnya Adrian dipertanyakan banyak anggota dewan. Umumnya wakil rakyat mempertanyakan kinerja Dirjen Imigrasi dalam soal ini, malah ada yang menduga imigrasi terlibat dalam kaburnya tersangka pembobol Bank BNI 46 ini.

Dirjen Imigrasi mengklarifikasi soal ini dengan mengatakan ada beberapa pihak yang kemungkinan terlibat, tak tertutup kemungkinan petugas imigrasi. Menurut dia ada dua skenario kemungkinan kaburnya Adrian. Pertama ia kabur lewat Bandara Soekarno-Hatta sekitar 25-26 September 2004, caranya ia masuk ke waiting lounge (ruang tunggu) kemungkinan karena mempunyai pass (kartu) untuk masuk ke tempat itu yang biasanya dikeluarkan oleh otoritas bandara. Skenarionya ada joki yang seolah-olah ia mau ke Singapura, joki ini setelah cek in kembali ke waiting lounge. Boarding pass yang ia miliki diberikan kepada Adrian. Adrian pun ke Singapura.

Skenario kedua Adrian kabur melalui Batam tanggal 25-26 September 2004 menggunakan pesawat domestik dengan kemungkinan menggunakan jasa joki. Adrian terbang dari Jakarta ke Batam. Dari Batam, Adrian menggunakan kapal pribadi ke Singapura. ?Kami sudah cek dalam manifes pesawat Singapura tidak menemukan nama Adrian,? kata Iman Santoso.

Pihak Imigrasi juga mendengar kabar Adrian kabur bersama seseorang bernama Jefry Baso. Imigrasi juga tidak menemukan manifes nama itu dalam manifes penerbangan. Imigrasi mengaku pernah meminta keterangan dari pemerintah Singapura soal kedatangan Adrian di negara tersebut. ?Sampai hari ini Singapura belum menjawab pertanyaan kita,? kata Iman Santoso.

Tanggal 27 September Imigrasi juga mendengar kabar bahwa Adrian terbang ke Hongkong. Setelah itu Imigrasi mengaku tidak menemukan jejak Adrian lagi. Tanggal 22 Oktober Imigrasi menemukan nama Adrian dalam manifes penerbangan Silk Air. Imigrasi mengetahui nama itu karena beberapa saat sebelum pesawat mendarat pihaknya mendapatkan manifes penumpang.

Pada saat pesawat mendarat dua petugas Imigrasi mendatangi pesawat dan menunggu dibawah tangga. Setelah pintu terbuka, Adrian turun bersama tiga polisi. Saat ditanya paspor Adrian, polisi menyerahkan tiga paspor dinas dan menyatakan paspor Adrian hilang. Sempat terjadi ketegangan saat itu, kata Iman Santoso. Namun akhirnya Adrian dan tiga polisi itu pergi mengendarai mobil yang sudah menunggu di bawah pesawat. Adrian terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Mandala.

Imigrasi sampai saat ini masih berusaha mencari paspor Adrian. Pada tanggal 3 November lalu, pihaknya secara lisan pernah meminta kepada wakil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Dadang Garmida untuk bisa mendapatkan paspor Adrian, namun usaha tersebut tidak berhasil. Imigrasi saat itu akhirnya mengirimkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suyitno Landung. ?Pertanyaan kami tidak dijawab,? kata Iman. Dia menambahkan dibawanya Adrian dengan mobil polisi dari dalam area penerbangan melanggar pidana imigrasi. ?Itu bukan area polisi,? kata Iman, sembari menambahkan bahwa soal ini sudah dilaporkannya ke Menteri Hukum dan HAM untuk dipertanyakan kepada Kapolri.

Manan?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pollycarpus, Saksi yang Didalami Polisi
Gus Yus Sudah Dimakamkan
DPR Berduka, Gus Yus Pergi
DPR RI Setuju Uji Coba TPST Bojong Diteruskan
Selidiki Kasus Munir, Tim Polri ke Singapura
Didik: Kekhawatiran Pemerintah Soal RUU Batam Tidak Beralasan
Anggota DPR Persoalkan Rencana Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
Tim Investigasi Kasus Munir Polri : 31 Orang Sudah Diperiksa
Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Kapolda Metro Jaya
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data