Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Perhubungan Jamin Sertifikasi Lion Air
Kamis, 02 Desember 2004 | 04:22 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menjamin pesawat Lion MD-82 yang terjatuh di dekat landasan pacu Bandara Adi Sumarmo Solo, Selasa (30/11) laik terbang. Dari sertifikasi yang dikeluarkan Garuda Maintenance Fasility (GMF) pada tanggal 10 November, pesawat tersebut memiliki sertifikat laik terbang sampai dengan November 2005. Oleh karena itu dugaan bahwa pesawat yang mencelakakan 26 penumpangnya tersebut tidak laik terbang merupakan spekulasi.

?Itu (kelaikan pesawat) terlalu berspekulasi, yang namanya pesawat itu secara prosedurnya sudah sangat jelas. Harus melalui suatu inspeksi yang sangat ketat, sejalan dengan regulasi internasional, harus dilakukan pengecekan yang sangat ketat, sampai dikeluarkan sertifikat untuk laik udara,? kata Hatta Rajasa kepada wartawan di Solo, Rabu (1/12) malam.

Karena itu, Menhub yang ditemui seusai melihat bangkai pesawat terbang tidak ingin berandai-andai menjatuhkan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan masalah evakuasi, pengidentifikasian korban. Selain itu juga masalah santunan kepada para korban juga harus secepatnya diberikan. ?Setelah itu kita umumkan hasil investigasi, dan dari situ kita mengambil langkah-langkah,? ujarnya.

Secara khusus, Hatta menyampaikan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menghendaki agar investigasi dilakukan secara tuntas, akurat dan secepat mungkin. Hasil investigasi tersebut juga diumumkan kepada publik ?Ini perintah beliau. Beliau juga memerintahkan kepada jajaran Departemen Perhubungan dan elemen yang terkait untuk memastikan bahwa korban yang luka parah maupun luka ringan agar betul-betul mendapatkan perawatan yang sebaik-baiknya dan tidak ada hambatan dalam masalah-masalah biaya perawatan,? katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Setio Raharjo melaporkan kepada menteri bahwa dipastikan evakuasi terhadap korban kecelakaan sudah selesai. Setio menyebutkan jumlah korban yang tewas sebanyak 26 orang. Sedangkan mengenai adanya penumpang Lion yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya, dikatakannya sebagai penumpang selamat tetapi tidak melaporkan keberadaannya. Kemungkinan mereka langsung kembali ke rumah, karena tidak ada di rumah sakit,? kata Setio.

Meski dikatakan sebagai penumpang selamat, namun sejauh ini pihak-pihak yang memiliki otoritas di Bandara Adi Sumarmo Solo terkesan tidak melakukan pencarian terhadap penumpang yang belum diketahui keberadaannya tersebut. Sejumlah relawan SAR yang melakukan evakuasi di lokasi menyatakan bahwa sebenarnya tidak mungkin adanya korban masih tercecer karena ada badan pesawat yang belum terangkat.

?Mayat pilot ditemukan sudah terkubur di sayap bagian kanan. Jadi bukan tidak mungkin masih ada korban di bawah badan pesawat. Apalagi saat evakuasi, ada korban yang dalam kondisi tubuhnya tidak utuh,? kata seorang relawan yang menolak disebutkan identitasnya.

Imron Rosyid?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tragedi Lion Air Dan Duka Seorang Pengantin
Wapres Akan Kunjungi Korban Kecelakaan Pesawat
DPR Desak Agar Dibentuk Tim Selidiki Kecelakaan Lion
Kotak Hitam Pesawat Lion Air Ditemukan
Telkom Berikan Layanan Gratis Untuk Musibah Lion Air
F16 Tergelincir di Makassar
Gus Yus Sudah Dimakamkan
Santunan Korban Tewas Pesawat Lion Air Rp 50 Juta
Lion Air Pastikan Penumpang yang Tewas 25 Orang
DPR Berduka, Gus Yus Pergi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
PP RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara

Website

Lion Air
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data