Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Pembobol Bank Danamon Manado Mulai Disidang
Rabu, 01 Desember 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembobolan Bank Danamon Manado dengan terdakwa Hendryk Jaswito Mardjuki alias Hao, 31 tahun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Kakim Juliana Wullur. Terdakwa sendiri diancam hukuman 15 tahun penjara menurut Jaksa Penuntut Umum R.D. Pelupessy usai persidangan.

Menurut Pelupessy ini karena terdakwa telah membuat deposito dan rekening fiktif di B ank Danamon. Selain itu melakukan pemalsuan tanda tangan, memindai dan mencetaknya untuk penarikan. Akibatnya, Bank Danamon Manado dirugikan sekitar Rp 4 Miliar. Untuk itu jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang-Nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 junto pasal
64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga diancam pasal 374 KUHP.

Dalam dakwaan, Hao diangkat sebagai pegawai Bank Danamon sejak tahun 1997. Tahun 1999 terdakwa mulai melakukan penyimpangan perbankan dengan membuat deposito palsu. Lalu menerbitkan nota konfirmasi rekening Primainvesta palsu. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan dan melakukan penarikan dana dan menyetor ke rekening orang lain. Selain itu, terdakwa melakukan penarikan dana primadollar dengan memalsu tanda tangan dan KTP.

Menurut Jaksa, terdakwa melakukan hal ini karena terlibat dalam permainan pencucian uang, jual beli valuta asing dan judi bola. Awalnya kata Pelupessy, terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat dipakainya untuk menutupi uang nasabah yang disetor melalui terdakwa maupun dalam pembukuan. Tapi dalam kegiatan selanjutnya, terdakwa berulang kali kalah, hingga dana tadi amblas. Pelupessy mengatakan sebanyak 52 saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Termasuk para nasabah dan karyawan Bank Danamon Manado.

Verrianto Madjowa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Adrian Waworuntu : Tanpa Membayar, Seharusnya Saya Mendapat SP3
Mabes Polri akan Minta Keterangan Rudi Sutopo
Dirut PT Mahesa Mengaku Tak Bersalah
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data