|
Nusa
Pembobol Bank Danamon Manado Mulai Disidang
Rabu, 01 Desember 2004 | 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembobolan Bank Danamon Manado dengan terdakwa Hendryk Jaswito Mardjuki alias Hao, 31 tahun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Kakim Juliana Wullur. Terdakwa sendiri diancam hukuman 15 tahun penjara menurut Jaksa Penuntut Umum R.D. Pelupessy usai persidangan.
Menurut Pelupessy ini karena terdakwa telah membuat deposito dan rekening fiktif di B ank Danamon. Selain itu melakukan pemalsuan tanda tangan, memindai dan mencetaknya untuk penarikan. Akibatnya, Bank Danamon Manado dirugikan sekitar Rp 4 Miliar. Untuk itu jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang-Nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 junto pasal
64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga diancam pasal 374 KUHP.
Dalam dakwaan, Hao diangkat sebagai pegawai Bank Danamon sejak tahun 1997. Tahun 1999 terdakwa mulai melakukan penyimpangan perbankan dengan membuat deposito palsu. Lalu menerbitkan nota konfirmasi rekening Primainvesta palsu. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan dan melakukan penarikan dana dan menyetor ke rekening orang lain. Selain itu, terdakwa melakukan penarikan dana primadollar dengan memalsu tanda tangan dan KTP.
Menurut Jaksa, terdakwa melakukan hal ini karena terlibat dalam permainan pencucian uang, jual beli valuta asing dan judi bola. Awalnya kata Pelupessy, terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat dipakainya untuk menutupi uang nasabah yang disetor melalui terdakwa maupun dalam pembukuan. Tapi dalam kegiatan selanjutnya, terdakwa berulang kali kalah, hingga dana tadi amblas. Pelupessy mengatakan sebanyak 52 saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Termasuk para nasabah dan karyawan Bank Danamon Manado.
Verrianto Madjowa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|