Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

BIN Boleh Adakan Senjata Untuk Kepentingan Dinas
Selasa, 30 November 2004 | 22:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat intelejen Djuanda mendukung usulan perlunya pengadaan senjata api oleh Kepala Badan Intelejen Negara untuk kepentingan dinas, seperti yang tercantum dalam RUU Intelejen pasal 23 tentang pengadaan senjata Api. ?Asal tidak ketahuan demi kebutuhan dan kepentingan negara,? ujarnya saat diwawancara Selasa (30/11) ini, usai menghadiri seminar 'Menggagas Peran Strategis TNI dan Intelejen Dalam Sistem Negara Demokratis?, di Jakarta.


Hal senada diungkapkan Adnan Buyung Nasution. Menurut Buyung, Badan Intelejen Negara (BIN) harus dibolehkan mengadakan senjata demi kepentingan dinas. ?Intelejenkan untuk kepentingan negera bukan untuk kepentingan perorangan, sehingga (pengadaan senjata) harus dikasih izin oleh polisi,? katanya sambil menambahkan, ?jangankan Intelejen, Hakim dan Jaksa juga berhak pegang senjata.?

Walaupun intel Indonesia sering melakukan kesalahan karena mempertontonkan senjatanya ke orang lain, tetapi lanjut Buyung, intel harus dilengkapi senjata untuk perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Buyung, BIN boleh mencari dana/anggaran dengan upaya sendiri, dengan tegas dia menjawab, BIN tidak boleh mencari anggaran operasional melalui upaya sendiri, kecuali yang telah dialokasikan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belana Negara (APBN). ?Tidak boleh ada satu lembaga negara apapun mencari biaya sendiri, kecuali sifatnya premi, seperti Bea Cukai, Imigrasi atau Kejaksaan,? tandasnya.

Sunariah ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hendropriyono Bantah Mundur sebagai Kepala BIN
Kepala BIN Mengundurkan Diri
PBHI Siap Hadapi Gugatan Hendropriyono
Imparsial: BIN Tak Berhak Tangkap Tersangka Terorisme
Adrianus: Penggunaan Senjata Menjadi Gaya Hidup
Sidang Gugatan Kepala BIN Belum Dimulai
Wapres Minta BIN Tingkatkan Koordinasi
BIN: Tak Akan Ada Gangguan Jelang Pilpres
BIN Perkirakan Suhu Politik Semakin Memanas
Cak Nur Adukan Hendropriyono ke DPR Besok
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data