Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Akan Umumkan Kekayaan Enam Menteri
Selasa, 30 November 2004 | 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akan mengumumkan kekayaan enam menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Keenam menteri yang akan diumumkan kekayaannya, pada Jumat(3/12) depan adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta, Menteri Dalam Negeri Mohd. Ma'ruf, Menteri BUMN Sugiharto, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi.

?Seluruh menteri yang akan diumumkan tersebut adalah menteri yang mengisi formulir baru, sedangkan sepuluh menteri yang mengisi formulir perubahan, datanya sedang kita masukkan,? kata Moh Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pelaporan KPK, Selasa (30/11). Sebelumnya lembaga ini telah mengumumkan daftar kekayaan 12 menteri pada masyarakat.

Keterlambatan mengumumkan kekayaan menteri pada publik diakui oleh Jasin karena pengisian formulir banyak kesalahan. ?Formulir yang diisi Pak Alwi Syihab dan Sri Mulyani ada yang salah sehingga belum bisa diumumkan pada publik,? katanya memberi contoh menteri yang salah dalam mengisi formulir.

Jasin juga mencontohkan, formulir Fahmi Idris, Widodo AS, dan Surya Darma Ali juga salah dalam pengisian. ?Kesalahan pengisian itu seperti adanya jumlah mobil yang berubah, dikemanakan mobil itu, apakah dijual atau dihibahkan, kan harus jelas,? katanya.

Setelah diumumkan, KPK akan memeriksa laporan harta kekayaan tersebut secara faktual. Hal ini untuk mengetahui kebenaran antara jumlah harta yang dilaporkan dengan jumlah harta yang ada di lapangan. Namun, KPK tidak mengetahui kapan proses verifikasi faktual ini akan diselesaikan.

Sutarto?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Semua Menteri Telah Serahkan Laporan Kekayaan
Tiga Menteri Belum Laporkan Kekayaan
KPK Akan Umumkan Kekayaan 7 Menteri
Anggota KPK Belum Digaji
“KPK Harus Periksa Pejabat yang Terlibat Kasus Karaha”
KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana
Giliran Mensos Laporkan Kekayaan
KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana
Waktu Pelaporan LHKPN Diundur Lagi
Menteri Pendidikan Serahkan Laporan Kekayaannya ke KPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data