Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DKI Jakarta

Assegaf: Penahanan Ba'asyir Tidak Ada Esensinya
Selasa, 30 November 2004 | 19:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Muhammad Assegaf, Koordinator Pembela Abu Bakar Ba'asyir, kembali menyatakan kekecewaannya atas belum dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan atas Ba'asyir. Kekecewaan itu disampaikan Assegaf setelah sidang sidang perkara Ba'asyir hari ini, Selasa (30/11) di Auditorium Departemen Pertanian. Selama ini, berkali-kali Assegaf meminta agar Ba’asyir ditangguhkan penahanannya.

Sejumlah tokoh, kata Assegaf, bahkan memberikan dukungan berupa jaminan dengan penangguhan itu. "Tokoh Muhammadiyah, tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mau memberi jaminan bahwa Ustad tidak akan kabur," ujar Assegaf. Semua jaminan itu tidak mengusik hakim untuk mengabulkan permintaan itu. Penahanan Ba’asyir, kata Assegaf, tidak ada esensinya.

Khairunnisa -Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ba'asyir Bantah Terlibat JI
Sidang Ba'asyir Ramai dengan Teriakan
Saksi Korban Bom JW Marriott Tak Mengenal Ba'asyir
Sidang Ba'asyir Panggil Tujuh Saksi
Putusan Sela : Eksepsi Ditolak, Persidangan Dilanjutkan.
Eggy Sudjana : SBY Melakukan Kejahatan Negara Terhadap Warganya
Ba'asyir Open House di Cipinang
Jaksa : Perkara Dulu, Lain dengan Perkara Sekarang
Ustad Abu akan Lebaran di Cipinang
Dari Solo Mereka Datang
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan Ali Gufron
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jejak Hambali
Jamaah Islamiyah
Abu Bakar Ba'asyir
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data