|
Nasional
Bram Manoppo Berusaha Tidak Disidik KPK
Selasa, 30 November 2004 | 16:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bram HD Manoppo, tersangka dalam kasus pengadaan helikopter dalam kasus korupsi Abdullah Puteh mengajukan Pengujian Undang-Undang tentang KPK. Sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan itu telah digelar pagi tadi, Selasa (30/11).
Pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ini diajukan Bram selaku Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Seperti disebutkan dalam surat permohonan, Bram adalah tersangka dalam kasus pengadaan helikopter M1-2 merek PLC Rostov Rusia milik pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tindakan itu disangkakan dilakukan oleh Bram antara 2001 sampai Juli 2002.
Menurut Kuasa Hukum Bram, M. Assegaf seusai sidang, Bram tidak dapat disidik KPK melainkan oleh kepolisian dan kejaksaan. "UU KPK berlaku tanggal 27 Desember 2002, KPK terbentuk 27 Desember 2003, sedangkan pemohon disidik atas kasus yang disangkakan pada 2001. Jadi UU ini diberlakukan mundur atau retroaktif, dan ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Assegaf.
Pasal 68 UU KPK, yang dipermasalahkan itu menyebutkan 'semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih oleh KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9'.
Menurut Assegaf, UU tersebut tidak dapat diberlakukan retroaktif karena akan bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945.
Ketika ditanyakan bahwa kasus ini bisa saja dimasukkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dengan demikian undang-undang dapat diberlakukan retroaktif, Assegaf menyebut hal itu tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, dalam Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 disebutkan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. "Dalam UUD 1945 disebutkan dalam segala bentuk apapun tidak boleh retroaktif. Tidak ada itu extra ordinary crime. Extra ordinary crime yang berhubungan dengan retroaktif hanya kejahatan perang Neurenberg. Asas retroaktif dalam UU terorisme saja dibatalkan," ujarnya.
Pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan Pasal 68 UU tentang KPK bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dan meyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selama belum ada keputusan dari MK mengenai permasalahan ini, pemohon memohon agar MK mengeluarkan putusan penangguhan yang berisi memerintahkan KPK menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan/yang berkaitan dengan pemohon baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc.
Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, hakim majelis memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Perbaikan itu menurut Assegaf meliputi perbaikan kuasa hukum dan perbaikan halaman enam permohonan. Halaman enam itu menyebutkan pemohon belum menerima berita acara penyidikan (BAP), padahal saat ini (lembar itu) sudah diterima.
Kuasa hukum Bram semula adalah OC Kaligis, Marselina Simatupang, dan Rachmawati. Seperti yang diungkapkan Bram dalam sidang, OC mengundurkan diri dengan alasan kesibukan. Kini, Kuasa Hukum Bram adalah Muhammad Assegaf, Asfifuddin dan Rachmawati.
Sidang kasus dengan nomor perkara 069/PUU-II/2009 ini dipimpin panel hakim yang terdiri dari Maruarar Siahaan, I Dewa Gede Palguna, dan Haryono. Hakim majelis Haryono menggantikan hakim sebelumnya yang rencananya adalah Achmad Roestandi.
Indriani ? Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|