Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Nanti Malam Polri Seleksi Saksi Kasus Munir
Selasa, 30 November 2004 | 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah memeriksa 47 saksi terkait kasus kematian Munir, pendiri IMPARSIAL, Mabes Polri akan memintai keterangan nama-nama yang masuk dalam pemeriksaan lanjutan. "Nanti malam kita akan lakukan analisa evaluasi kira-kira saksi-saksi mana yang perlu didalami," Ketua Tim Penyidik Kasus Munir Kombes Polisi Oktavianus Farfar, didampingi Juru Bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman, Selasa (30/11).

Dari hasil analisa evaluasi itu, kata dia, akan digabungkan dengan hasil tim teknis dari Belanda. Rencananya, besok tim Indonesia dari Belanda akan datang. Tugas mereka juga akan mengecek obat-obatan dan suntikan yang diberikan dr. Tarmizi Hakim.

Seperti diketahui, di pesawat Garuda, dr. Tarmizi memberikan obat-obatan dan dua kali suntikan untuk mengurangi sakit perut dan mual-mual Munir.

Saat ditanyakan, adanya nama Pollycarpus sebagai pilot yang menjadi penumpang dalam pesawat itu, akan masuk dalam daftar nama pemeriksaan lanjutan, Farfar belum dapat mengatakannya.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Selidiki Kasus Munir, Tim Polri ke Singapura
Polisi Periksa Empat Saksi dari IMPARSIAL
Garuda Dukung Polisi Usut Kasus Munir
Parlemen dan Pengacara di Belanda Bantu Keluarga Dapatkan Otopsi Asli
Kontras: Otopsi Munir Ada di Menlu Wirayuda Sejak Akhir Oktober
Tim Investigasi Kasus Munir Polri : 31 Orang Sudah Diperiksa
Awak Garuda Akan Diperiksa Lebih Mendalam
Tim Mabes Polri Diskusi Analisa Toksikologi di Belanda Hari Ini
Kasus Munir, Belanda Tak Ingin Hukuman Mati
Tim Gabungan DPR Kasus Munir Bukan Tim Pencari Fakta
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Kematian Munir
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data