|
Nasional
Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
Selasa, 30 November 2004 | 16:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rencananya, Direktorat II Ekonomi Khusus menyerahkan berkas tersangka kasus gula ilegal dengan tersangka Nurdin Halid ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam minggu ini. "Minggu ini berarti Selasa sampai Jumat, berkas akan segera kita limpahkan kembali dengan status masih P19 (belum lengkap)," kata Juru Bicara Mabes Polri Irjen Polisi Paiman didampingi Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Polisi Andi Chairuddin, Selasa (30/11), di Mabes Polri.
Pelimpahan berkas itu untuk yang ketiga kalinya setelah dikembalikan pada Jumat (12/11) lalu. Diharapkan, jaksa akan menetapkan berkas itu dengan status P21 atau lengkap.
Andi mengatakan, jaksa meminta pemenuhan dokumen dan substansi dari materi mengenai batas waktu impor gula. Ia menjelaskan, penyidik harus mencantumkan tanggal yang disebutkan sebagai waktu berangkat dan waktu tiba, untuk dicantumkan pada berita acara, juga disertakan batas waktu impor. Tapi, Andi tidak dapat menyebutkan secara eksplisit tanggal yang dimaksud. Hanya harus sesuai dengan keputusan menteri perindustrian No. 643 dikaitkan dengan UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Polisi yakin, berkas tidak akan dikembalikan lagi. Karena, polisi dan jaksa sudah berkoordiansi secara intensif, juga dengan dirjen luar negeri Departemen Perindustrian.
Seperti diketahui, Nurdin Halid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula ilegal 73 ribu ton. Nurdin saat ini masih ditahan di Mabes Polri.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|