Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Ba'asyir Ramai dengan Teriakan
Selasa, 30 November 2004 | 14:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara Abu Bakar Ba'asyir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (30/11), dipenuhi protes. Diawali dari keberatan yang diajukan terdakwa sebelum dimulainya sidang, tentang laporan yang menyebutkan banyaknya intel yang duduk di kursi deretan depan ruang sidang.

Dalam pemeriksaan salah seorang saksi, seorang anggota tim penasihat hukum mengajukan protes kepada majelis terhadap adanya aparat keamanan yang membawa senjata laras panjang dalam ruang sidang. Menurut anggota tim itu, telah diatur dalam KUHAP bahwa siapapun tidak diperkenankan membawa senjata dalam sidang.

Tapi, hal itu dibantah Ketua Majelis Hakim Soedarto. Menurutnya, keberadaan aparat bersenjata laras panjang itu atas seizinnya untuk menjaga keamanan. "Para hakim juga merasa diteror kalau sebentar-sebentar disoraki suporter," katanya.

Atas kalimat suporter yang dilontarkan hakim, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan kembali. Menurut Ahmad Michdan, salah seorang anggota penasihat hukum Ba'asyir, keberadaan para pendukung itu bukan atas permintaan terdakwa. Mereka, menurut Michdan, hadir dengan sendirinya.

Sementara itu, anggota penasihat hukum lainnya malah mencurigai mereka yang membuat kericuhan dalam ruang sidang bukan para pendukung Ba'asyir. "Jadi yang ribut di ruang ini sebenarnya intel atau suporter," katanya.

Mendengar hal itu, hakim Soedarto meminta kepada semua pihak untuk menghormati persidangan dan tidak berteriak-teriak siapapun mereka baik intel maupun pendukung. Soedartopun menyetujui melarang aparat keamanan membawa senjata apapun ke dalam ruang sidang.

Setelah peristiwa itu, dalam ruang sidang tidak lagi terdengar teriakan-teriakan pengunjung.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saksi Korban Bom JW Marriott Tak Mengenal Ba'asyir
Sidang Ba'asyir Panggil Tujuh Saksi
Penyembunyi Dr.Azahri Di Jawa Timur Menghuni LP Cipinang
Kapolri Optimis Dr Azahari Segera Tertangkap
Sikap Pasrah Ibu Hasan, Tersangka Pengebom Kuningan
Putusan Sela : Eksepsi Ditolak, Persidangan Dilanjutkan.
Rangkaian Bom dalam Tas Teroris
Dr. Azahari Tiga Kali Ditilang Polisi
Empat Tersangka Bom Kuningan Ditangkap
Eggy Sudjana : SBY Melakukan Kejahatan Negara Terhadap Warganya
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Obama Telah Menang di Internet
Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Promosi Film Drupadi Menuai Protes
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data