|
Nasional
Sidang PPM vs Tempo Hari Ini
Selasa, 30 November 2004 | 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap PT Tempo Inti Media Tbk akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11). Tampak hadir perwakilan legal Tempo, Bayu Wicaksono dan Ketua LBH Pers, Misbahhuddin Gasma.
Gugatan ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dan wartawan Tempo Ahmad Taufik. Tempo digugat PPM atas tulisan yang berjudul "Jika tentara swasta bergerak" yang dimuat di majalah Tempo edisi 8 Juni 2003.
Tulisan tersebut dinilai mencermarkan nama baik PPM karena didalam tulisan tentang kasus penyerangan kantor KONTRAS oleh PPM tersebut terdapat kata-kata "Bekas anak tentara" dan "Tentara swasta".
Sebelumnya PMM pernah mengajukan gugatan yang sama terhadap Tempo. Akan tetapi majelis hakim yang diketuai Cicut Sutuarso menolak gugatan tersebut. Dalam gugatan yang pertama, PPM menggugat Tempo untuk membayar ganti rugi materil Rp 500 juta dan imateril sebesar Rp 10 miliar, serta permintaan maaf disejumlah media massa.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|