Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Semua Menteri Telah Serahkan Laporan Kekayaan
Selasa, 30 November 2004 | 10:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu telah melaporkan harta mereka ke Komisi Pemperantasan Korupsi. Selanjutnya KPK akan mengumumkan kekayaan beberapa menteri yang telah seleai diperiksa kelengkapan administratif laporan kekayaan. Sebelumnya KPK telah mengumumkan kekayaan 12 menteri. Hal itu dikatakan Moh. Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pelaporan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Selasa (30/11) ketika dihubungi lewat telepon.

Menteri yang terakhir menyerahkan laporan harta kekayan kemarin adalah menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, dan Menteri Perindustrian Andung A. Nitimimahrdjo.

Dalam rapat kabinet pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para menteri menyerahkan laporan kekayaan dalam waktu satu bulan. Batas waktu yang diminta SBY telah berakhir 20 November lalu. Sementara itu, dalam surat keputusan yang ditandatanggani pimpinan KPK, pejabat negara berkewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan dalam waktu dua bulan sejak ia dilantik.

KPK juga akan memeriksa laporan harta kekayaan tersebut secara faktual. Hal ini untuk mengetahui kebenaran antara jumlah harta yang dilaporkan dengan jumlah harta yang ada di lapangan. Namun, KPK tidak mengetahui kapan proses verifikasi faktual ini akan diselesaikan.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

ICW Desak Pemerintah Awasi Kepala Sekolah
KPK Akan Umumkan Kekayaan 7 Menteri
Anggota KPK Belum Digaji
“KPK Harus Periksa Pejabat yang Terlibat Kasus Karaha”
KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Bayar Administrasi Izin Lewat Bank
Giliran Mensos Laporkan Kekayaan
Pengamat Militer : Ada Post Authority Syndrom di TNI
Jaksa Agung Akan Seret 70 Tersangka Korupsi Ke Pengadilan
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data