Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kontras: Otopsi Munir Ada di Menlu Wirayuda Sejak Akhir Oktober
Senin, 29 November 2004 | 19:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Kontras Usman Hamid menjelaskan Menteri Luar Negeri Belanda sudah menyampaikan laporan hasil otopsi jenazah Munir kepada Indonesia melalui Menlu Hassan Wirajuda pada akhir Oktober 2004. Menurut Usman, Menlu Belanda itu sudah menjawab pertanyaan parlemen Belanda soal kesulitan pihak keluarga memperoleh hasil otopsi.

Penjelasan Usman itu disampaikan dalam konferensi pers kelanjutan kasus Munir di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (29/11). Ikut hadir dalam acara itu Direktur Imparsial Rachland Nashidik. Usman baru datang dari Belanda mewakili keluarga Munir. Dia berangkat bersama tujuh anggota delegesai Indonesia yang terdiri dari kepolisian, ahli forensik dan utusan Deplu Indonesia.

Kontras dan Imparsial menyayangkan, bahwa setelah pertemuan antara Belanda dan Indonesia tersebut, pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya apapun termasuk memberitahu keluarga. Wirajuda mengaku, baru mengetahui hal itu pada tanggal 11 November. ?Padahal sebenarnya sudah diketahui sejak akhir Oktober,? kata Usman.
Munir meninggal di pesawat Garuda dalam perjalanannya menuju Belanda pada 7 September yang lalu. Dari hasil otopsi, Munir meninggal akibat racun arsenik

Direktur Imparsial Rachland Nashidik juga mempertanyakan hal yang sama. ?Mengapa proses ini berlangsung begitu lama. Mengapa harus ada kucing-kucingan lebih dahulu antara pihak keluarga dengan pihak pemerintah Indonesia,? ucapnya. Dia menambahkan sebelum ada tim ke Belanda, pemerintah Indonesia telah mengetahui bahwa Munir mati karena diracun arsenik. Oleh karena itu, dia meminta Hassan Wirajuda untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini kepada publik.

Dalam konferensi pers ini, Usman Hamid juga menjelaskan sejumlah hal. Pertama, menutusnya tidak ada alasan apapun bagi kepolisian melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Munir. ?Menurut tim forensik Indonesia, data dan hasil otopsi almarhum Munir memenuhi standar forensik Indonesia dan bisa dijadikan alat bukti hukum bagi upaya menyelesaikan kasus ini,? katanya. Menurut Usman, Ketua Delegasi Indonesia ke Belanda AKBP (Pol) Anton Charliyan sudah sepakat bahwa hasil otopsi tim Belanda sudah bisa dijadikan bukti permulaan bagi proses hukum lebih lanjut.

Kedua, secara jelas tim forensik Belanda yang tergabung dalam Netherlands Forensic Institute (NFI) menerangkan kematian Munir akibat racun arsenik yang bekerja dengan sangat cepat (rapid) dalam hitungan jam. ?Pertemuan ini berlangsung bersama ahli forensik, patologis dan toxicologis,? katanya.

Ketiga, pihak forensik Belanda bersedia datang ke Indonesia dan memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk sebagai saksi ahli. ?Mereka pernah melakukan ini dalam kasus di Jerman,? kata Usman. Ketiga, dengan diperolehnya dokumen otopsi tersebut, maka pihak keluarga, Imparsial dan Kontras meminta kepolisian memfokuskan perhatian kepada upaya penyelidikan dan penyidikan. Sebab, tidak ada alasan apapun bagi kepolisian untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Munir.


Ewo-Raswa?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tim Investigasi Kasus Munir Polri : 31 Orang Sudah Diperiksa
Awak Garuda Akan Diperiksa Lebih Mendalam
Tim Mabes Polri Diskusi Analisa Toksikologi di Belanda Hari Ini
Kasus Munir, Belanda Tak Ingin Hukuman Mati
Tim Gabungan DPR Kasus Munir Bukan Tim Pencari Fakta
Polisi Periksa Awak Garuda
Ahli Forensik : Kematian Munir Bisa Dideteksi Lewat Rambut dan Darah
Pemerintah Siapkan Pengacara Bagi 26 Warga Indonesia di AS
Menteri Hukum dan HAM Akan Surati Belanda
Polisi Susun Nama yang Kontak Langsung dengan Munir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Kematian Munir
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk62 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data