Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun
Senin, 29 November 2004 | 18:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis terdakwa pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk, Rudi Sutopo dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman yang lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa tersebut dibacakan hari ini, Senin (29/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditunda pada hari Kamis lalu.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Hakim Ketua Syarifuddin dalam amar putusannya.

Hakim memandang bahwa dalam perkara pendiskontoan 11 letter of credit (L/C) BNI senilai US$ 9,3 juta ini, Rudi Sutopo bertindak sebagai Komisaris Utama PT Mahesa. Dalam perkara ini, Rudi telah menyiapkan L/C, memberikan specimen tandatangan pada pembukaan rekening dan juga menandatangani surat jaminan.

Sebelumnya, dalam pledoi terdakwa menyangkal bahwa dirinya adalah komisaris utama Mahesa.

Sebelas L/C yang dicairkan untuk pembiayaan proyek pengadaan batu bara ke Suralaya, menurut hemat majelis mengandung unsur melawan hukum. Sebab, realitanya, proyek tersebut tidak berjalan dan dokumen-dokumen yang dilampirkan fiktif.

Selain itu, majelis juga membenarkan dakwaan jaksa bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, enam L/C senilai US$ 5,3 juta yang tidak dapat dilunasi Mahesa setelah jatuh tempo ditutupi oleh PT Sagared Team milik Maria Pauline.

Sedangkan, dana yang digunakan oleh PT Sagared Team tersebut juga berasal dari pendiskontoan L/C BNI secara fiktif. "BNI tetap menderita kerugian senilai US$ 5,3 juta," kata Syarifuddin.

Hal-hal yang memberatkan bagi Rudi adalah ia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Disamping itu, perbuatan Rudi menurut majelis telah menghambat program pemerintah dalam penyehatan perbankan.

Atas pidana yang dijatuhi majelis, Rudi menyatakan akan banding. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum Syaiful Tahir. "Saya terima untuk banding," kata Rudi singkat kepada para wartawan. khairunnisa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sidang Adrian Wowuruntu Kembali Digelar
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data