|
Nasional
"Tak Ada Islamisasi di Timor Leste"
Senin, 29 November 2004 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Duta Besar Republik Indonesia di Timor Leste, Ahmed Bey Sofwan menegaskan, tidak ada proyek Islamisasi di Timor Leste. Pengusiran warga muslim dari komleks Masjid An Nur Kampung Alor, Dili, kata dia, jika dikaitkan dengan proyek Islamisasi sangat tidak beralasan.
“Buktinya, selama ini mereka juga tidak pernah melakukan Islamisasi atau tinggal menyebar ke berbagai distrik. Mereka mangkal di Masjid An Nur. Kalaupun keluar, warga paling banter di sekitar Dili,” jelas Sofwan menanggapi pendeportasian sekitar 270 jiwa warga muslim Kampung Alor, Senin (29/11).
Seperti diketahui, pemerintah Timor Leste kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap 15 keluarga atau sekitar 270-an warga muslim asal Indonesia yang selama ini mendiami mesjid An Nur Dili.
Upaya ini dilakukan menyusul batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi warga Masjid An Nur guna mengurusi dokumen keimigrasiannya telah habis. “Pemerintah telah menetapkan waktu tiga bulan dan telah diperpanjang selama 10 hari agar mereka bisa mengurusi dokumen keimigrasiannya," kata Menteri Dalam Negeri Timor Leste, Rogerio Tiago Lobato di Dili.
Rupanya, menurut Lobato, kesempatan yang diberikan itu tidak dimanfaatkan. Mereka malah ngotot dan bersikap melawan pemerintah Timor Leste. "Karena itu, kami deportasi,” tegasnya .
Lima orang yang lebih dulu diusir, yaitu Haji Arham, Abdul Hamid, Ir. Sarepe Tabrani, Thamrin Aksa Leba, dan H. Dian W. Ferdianto.
Proses pendeportasian 270 warga hampir sama dengan yang dilakukan terhadap kelompok H Arham. Bedanya, "Kali ini tanpa proses negosiasi. Polisi dari satuan task force dan unit reaksi cepat terpaksa dikerahkan," katanya.
Sedikitnya dua buah bus dan sebuah truk polisi dipakai mengangkut warga ke kantor Imigrasi Timor Leste. Di sana, mereka akan menandatangani surat untuk selanjutnya menjalani proses pendeportasian.
Dihadapan warga masjid, Rogerio Lobato mengatakan, warga akan diberi kesempatan untuk kembali ke Timor Leste. "Tentu saja dengan persyaratan administrasi seperti paspor," katanya.
“Khusus kepada mereka yang terpaksa dideportasi, ketentuan ini tidak berlaku. Bagi mereka hanya diberikan kesempatan untuk kembali ke Timor Leste setelah lima tahun. Itu pun masih akan dilihat latar belakangnya,” tegasnya.
Alexandre Assis - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|