Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi Timor Leste Usir Warga Muslim Kampung Alor
Senin, 29 November 2004 | 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi Timor Leste, Senin (29/11) pagi, mengosongkan kompeks Masjid An Nur Alor, Dili, yang dihuni seratus lebih warga muslim. Mereka oleh pemerintah setempat dianggap penduduk ilegal.

Polisi menggiring warga ke kantor Imigrasi, kawasan Kaikoli, Dili, untuk diidentifikasi. Warga diminta mengisi formulir tentang asal usul serta kapan kedatangan mereka di bumi Lorosae yang merdeka pada 1999 tersebut.

Warga yang terdiri atas laki-laki perempuan, tua dan muda, serta belasan balita itu, merupakan sisa-sisa penduduk Timor Timur kala masih menjadi bagian dari Republik Indonesia. Walau sudah lama tinggal di sana, mereka tidak otomatis menjadi warga negara Timor Leste.

"Kami dipaksa keluar dari kampung yang kami huni belasan tahun lamanya," ujar H. Arham Ape, salah seorang penduduk yang lebih dulu dideportasi bersama lima warga Kampung Alor ke Atambua.

Kepala Tempo, Arham menjelaskan, istri dan anaknya kini ikut antre di kantor imigrasi. Informasi yang ia terima, pagi-pagi sekali warga sudah mendengar akan datangnya puluhan polisi ke Kampung Alor.

Untuk mencoba bertahan, warga lantas berkumpul di masjid. "Namun, warga dipaksa keluar dan digiring ke kantor imigrasi yang jauhnya sekitar tiga kilo meter," paparnya.

Masih menurut Arham, hari ini juga setelah diinterograsi, warga Kampung Alor langsung dipaksa naik mobil untuk dibawa ke perbatasan Atambua. "Sejauh ini belum ada reaksi dari mana-mana," kata dia.

Pengusian ini bukan yang pertama dan mendadak. Menurut Menteri Dalam Negeri Timor Leste Rogerio Lobato, pengosongan Masjid An Nur di Kampung Alor sudah menjadi keputusan pemerintah. Peringatan sudah berupang kali disampaikan. Alasannya, warga yang bermukin di sana tidak dibekali surat-surat kewarganegaraan.

Batas waktu untuk meninggalkan kompleks masjid, telah diputuskan yaitu 27 November 2004. Itu pun, kata dia, sudah diundur 10 hari. “Karena tidak ada tanda-tanda warga akan meningalkan masjid, kami terpaksa mengeluarkannya,” kata Lobato dalam keterangan persnya di Dili.

Elik S/Alexander Assis-Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Surat Utang Pemerintah Untuk Tanggulangi Kemiskinan
Ketiadaan Data Dasar Kependudukan Hambat Penanggulangan Kemiskinan
Walikota Intruksikan Penghapusan SKBRI
Besok, Pemkab Tangerang akan Razia KTP
Presiden Serahkan Bantuan Kependudukan Rp 15,2 Miliar
Presiden Akan Hadiri Peringatan Dasawarsa Kependudukan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data