|
Nasional
Adrian Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Senin, 29 November 2004 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pembobol BNI Adrian Herling Waworuntu meminta kepada majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan itu disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakannya sendiri pada sidang majelis hakim yang dipimpin Roki Panjaitan, Senin (29/11) di Pengadilan Negari Jakarta selatan.
Adrian menganggap kasusnya bukan masalah pidana, melainkan perdata antara dirinya, BNI dan Gramarindo Group yang dipimpin oleh Maria Pauline. Aliran dana ke rekeningnya di BCA yang dipermasalahkan JPU, menurut Adrian adalah transaksi atas pembayaran 31 hektar tanah di Cilincing oleh Maria Pauline. "Bukan kewajiban saya untuk tahu asal usul uang pembayaran itu dari hasil kejahatan atau bukan," katanya.
Adrian dalam eksepsi juga menuding BNI telah melakukan ingkar janji yaitu dengan melaporkan dirinya ke Mabes Polri sebelum menyita aset Gramarindo sebagaimana dalam kesepakatan. Tindakan BNI ini, menurut Adrian menyebabkan dibuatnya dakwaan JPU yang berisi fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Pada saat berita ini diturunkan, tim penasihat hukum Adrian juga tengah membacakan eksepsinya atas dakwaan JPU.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|