|
Nasional
Agar Jaksa Tidak Alergi Komisi Kejaksaan
Senin, 29 November 2004 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:"Saya minta jaksa tidak alergi dan terancam atas pembentukan Komisi Kejaksaan." Kata-kata ini meluncur dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan DPR di Jakarta, Senin (29/11).
Arman, panggilan akrab Jaksa Agung menyebut kalau pembentukan Komisi Kejaksaan ini berawal dari banyaknya ketidakpuasan masyarakat atas pengawasan internal di kejaksaan. Atas dasar itulah gagasan pembentukan Komisi Kejaksaan tercetus. Fungsinya, untuk mengawasi kerja para jaksa, jaksa gung muda bahkan jaksa agung sendiri.
Lebih lanjut menurut Arman, Komisi Kejaksaan bukan hanya bekerja untuk meningkatkan kinerja kejaksaan semata, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, terutama saat menangani sebuah perkara. Menurut Jaksa Agung, ia sering mendengarkan laporan bagaimana seorang jaksa harus mengeluarkan uang pribadinya untuk memberi makan terdakwa, atau membiayai operasi intelijen. “Padahal, gaji jaksa tidaklah tinggi,” kata Arman. "Mengapa kita tidak mendirikan Komisi Kejaksaan?" kata Arman.
Jaksa Agung juga menampik tudingan telah terjadi resistensi di kalangan kejaksaan atas rencana pembentukan Komisi Kejaksaan itu. Yang ada menurut Arman adalah jajarannya belum tahu bagaimana bentuk komisi dan tata kerja komisi yang anggotanya merupakan orang-orang independen dari luar kejaksaan itu. Realisasi pembentukan komisi ini menurut Arman akan mundur dari rencana semula. "Konsepnya saja baru selesai hari ini," katanya.
Tapi nama-nama yang akan menjadi anggota Komisi Kejaksaan itu menurut Arman, sudah berada di saku jaksa agung sebelumnya. "Nanti, nama-nama itu akan ditawarkan ke masyarakat, hingga fit and proper test-nya lebih simple,” kata Arman.
Anggota komisi dari Fraksi PDIP, Tri Media Panjaitan mengaku sebagai orang yang tidak setuju pembentukan Komisi Kejaksaan dilakukan tergesa-gesa. Ia mengusulkan agar kejaksaan menunjukan kinerjanya terlebih dahulu dalam enam bulan mendatang. Sementara bekerja dalam masa itu, menurut Tri Media, biarlah kejaksaan diawasi secara internal dulu, sambil memberi kesempatan pada kejaksaan untuk menangani 176 perkara mendesak. Sesudah itu, menurut Tri Media, baru dibentuk Komisi Kejaksaan. "Jangan sampai Komisi Kejaksaan jadi tempat cuci piring," katanya.
Istiqomatul Hayati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|