Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banda Aceh

Ada Dugaan Korupsi di Pemanfaatan Kayu Sitaan
Minggu, 28 November 2004 | 20:46 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Mantan Penguasa Darurat Militer yang juga Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya, menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pemanfaatan kayu sitaan sebanyak 18.000 meter kubik untuk kepentingan daerah saat Aceh masih berstatus darurat militer.

Mayjen Endang mengaku menggunakan kewenangannya sebagai penguasa darurat militer waktu itu. Menurut dia, kayu sitaan itu sengaja tidak dilelang. Alasannya, jika harus melalui proses lelang maka uang hasil penjualan kayu akan masuk ke kas negara. “Sehingga jatah untuk daerah akan lama sampainya. Sementara waktu itu kami lagi memerlukan banyak kayu untuk membangun kembali gedung-gedung yang dibakar,”kata Endang kepada wartawan dalam konperensi pers di Banda Aceh, Sabtu (28/11). Konferensi pers yang juga dihadiri Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman selalu penguasa darurat sipil Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakil gubernur Azwar Abubakar dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kayu sitaan itu, kata Endang, kemudian dipakai untuk membangun gedung pemerintah, rumah masyarakat miskin, sekolah terbakar, mobiler sekolah, pesantren serta pembangunan Gedung Rindam oleh Kodam Iskandar Muda. “Khusus untuk Rindam, kayunya dibeli berdasarkan harga pasar,”ujar Endang.

Soal penggunaan kayu sitaan menjadi kisruh, karena tak menggunakan prosedur yang ada. Sehingg diduga terjadi korupsi. Penggunaan kayu sitaan bermula ketika Aceh berstatus darurat militer (19 Mei 2003 sampai 19 Mei 2004), penguasa darurat militer menyita 18.000 meter kubik kayu ilegal dari Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil. Dari jumlah itu, sekitar 5.000 meter kubik telah diangkut ke Banda Aceh. Kayu jenis Kruweng dan Semantok itu disita dari lima lokasi, yakni dari PT Panton Tengku Abadi sebanyak 9.646 meter kubik, PT Simeulue Kekal Mandiri 2.258 meter kubik, PT Koperasi Aurifan Bersamo 400 meter kubik, CV Angga 2.653 meter kubik dan PT Langkis Inti Persada 2.722 meter kubik.

Gubernur Aceh Abdullah Puteh kemudian membentuk Tim Pemanfaatan Kayu Sitaan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil. Tim yang dibentuk pada 14 April 2004 itu beranggotakan Wakil Gubernur Aceh Azwar Abubakar selaku koordinator dan Kepala Dinas Kehutanan Aceh selaku ketua tim. Namun, belakangan kayu sitaan itu sebagian dipakai untuk kepentingan pembangunan gedung terbakar dan sebagian lainnya dijual tanpa proses lelang.

Kapolda Aceh Bachrumnsyah Kasman mengatakan pihaknya masih kesulitan menangkap pemilik kayu ilegal itu. Alasannya, para pemilik tidak berada di Aceh.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Aceh Mustafa Hasbullah mengatakan, kayu dari Simeulue diangkut ke Banda Aceh dalam dua tahap. Tahap pertama, kayu yang diangkut sejumlah 2.124,12 meter kubik. Sedangkan kayu yang diangkut tahap kedua sebanyak 2.653,46 meter kubik. Sedangkan sisanya masih berada di Simeulue dan Aceh Singkil.

Dari total jumlah kayu yang diangkut tahap pertama, menurut Hasbullah, setelah diolah hanya tersisa 1.204,64 meter kubik. Dari jumlah itu, 648 meter kubik telah dipakai. Sedangkan sisanya masih berada di perusahaan pengolahan kayu. Dari hasil penjualan kayu itu diperoleh pendapatan senilai Rp 1,24 milyar. Namun, kata dia, bendaharawan tim baru menerima sebagian dari hasil penjualan kayu itu. “Itu belum termasuk ongkos angkut dan biaya pengolahan kayu,” kata Mustafa. Ia membantah terjadi korupsi dalam pemanfaatan kayu sitaan itu.

Sehari sebelumnya, Indonesian Corruption Watch dan Koalisi LSM Aceh Damai Tanpa Korupsi mensinyalir Tim Pemanfaatan Kayu Sitaan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil yang dibentuk Gubernur Abdullah Puteh telah melanggar aturan hukum dengan mengolah serta menjual kayu sitaan sebelum melalui proses lelang. “Itu adalah tindakan ilegal. Seharusnya, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kayu sitaan tersebut harus dilelang untuk negara,” kata Bambang Antariksa dari Koalisi Aceh Damai Tanpa Korupsi.

Kelompok Kerja Aceh Damai Tanpa Korupsi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada indikasi korupsi dalam pengelolaan kayu sitaan itu. Kelompok kerja menemukan dokumen ilegal Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Aceh setelah kayu-kayu itu disita. Kelompok kerja juga menemukan perusahaan fiktif PT Kuala Batee Indonesia sebagai pemilik kayu bulat sebanyak 2.221 meter kubik yang kemudian beralih ke CV Rahma Furniture dan PT Budi Trisakti.

Karena itu, koalisi LSM meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menyeret para pelaku ke meja hijau. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam Andi Amir Achmad, wakil gubernur Aceh Aceh selaku ketua tim pemanfataan kayu sitaan harus bertanggung jawab terhadap kasus itu. “Kami sudah menerima perintah dari Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini,” kata Andi.

Yuswardi A. Suud


































INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Wali Kota Padang Disidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar
Dua Koruptor Asal Makasar Menyusul ke Nusakambangan
Presiden Direncanakan ke Aceh 26 November
Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi Ditarik Kembali
Komisi Pengawas Segera Dibentuk
Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden
Polisi akan Ajukan Penyitaan Uang Hasil Korupsi DPRD Solo
Terkait Dugaan Korupsi, Polisi Sita Surat Keputusan Pimpinan DPRD Solo
Aktivis HMI Minta Jaksa Agung Tangkap Akbar Tanjung
Menjelang Libur Lebaran Indeks Cenderung Terkoreksi
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Departemen Pertahanan
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk34 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data