|
Nasional
Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
Minggu, 28 November 2004 | 17:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Eddy Abdurrachman menyatakan petugas Bea dan Cukai menemukan dua kontainer yang berisi ratusan telepon seluler (ponsel) illegal di Pelabuhan Tanjung Priok. “Ada lima kontainer yang kami curigai tapi baru dua yang kami periksa,” katanya.
Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat x-ray, Kantor Wilayah IV Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 2 kontainer yang diduga berisi ponsel. “Gambar yang tampak pada layar alat x-ray menunjukkan kontainer berisi ponsel,” katanya.
Padahal, menurut Eddy, dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampirkan importir, dinyatakan bahwa 2 kontainer itu hanya berisi /sparepart/ dan /electronic-part/. “Artinya ada ketidaksesuaian antara fisik barang dengan PIB,” katanya.
Untuk itu, menurut Eddy, pihaknya akan memanggil importir untuk dimintai keterangan dan membuka kontainer untuk melihat isi muatan yang sebenarnya. Adapun mengenai sang importir, Edy menyatakan pihaknya belum bisa memberitahukan identitas perusahaan importir sampai dilakukan pemeriksaan fisik container. “Kami mematuhi azas praduga tidak bersalah. Kalau prosesnya sampai ke sana, baru bisa kami beritahukan,”katanya.
Adapun tiga kontainer yang lainnya, kata Eddy, masih belum diperiksa karena importir belum melampirkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang. “Tiga kontainer juga dimpor oleh importir yang sama. Makanya kita juga akan segera meminta keterangan mengenai isi kontainer tersebut dan melakukan pemeriksaan fisik apabila diperlukan,” katanya.
Eddy membantah keterangan organisasi Indonesian Tax Watch yang menyatakan 2 dari lima kontainer tersebut sudah dire-ekspor. “Kelima kontainer masih berada di Tanjung Priok dan tidak akan kita berikan ijin keluar sampai ada kejelasan mengenai isi kontainer-kontainer tersebut,”katanya.
Anggota Komisi XI DPR, Drajad Hari Wibowo, akan mempertanyakan buruknya kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut dalam pemberantasan penyelundupan dalam acara dengar pendapat dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea Cukai besok Senin.
Menurut Drajad, selama ini tidak hanya penyelundupan yang terus marak, tetapi praktik-praktik pembuatan dokumen palsu oleh instansi Bea Cukai masih terus berlangsung. Termasuk permainan antara oknum pejabat Bea Cukai dan mafia soal barang sitaan negara. Barang yang disita negara dijual dan diganti barang bekas dan sebagainya.
Drajad bahkan mengusulkan agar Dirjen bea Cukai Edy Abdurachman diganti. Menurutnya harus ada perombakan internal di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tanpa ada perombakan, kasus-kasus penyelundupan dan permainan barang bukti sitaan negara di lingkungan Ditjen Bea Cukai akan terus berlangsung. "Kejadian tersebut akan terus berulang, selama orang-orang yang masih menjabat masih dipertahankan,"katanya.
Amal Ihsan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|