Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
Minggu, 28 November 2004 | 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Eddy Abdurrachman menyatakan petugas Bea dan Cukai menemukan dua kontainer yang berisi ratusan telepon seluler (ponsel) illegal di Pelabuhan Tanjung Priok. “Ada lima kontainer yang kami curigai tapi baru dua yang kami periksa,” katanya.

Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat x-ray, Kantor Wilayah IV Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 2 kontainer yang diduga berisi ponsel. “Gambar yang tampak pada layar alat x-ray menunjukkan kontainer berisi ponsel,” katanya.

Padahal, menurut Eddy, dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampirkan importir, dinyatakan bahwa 2 kontainer itu hanya berisi /sparepart/ dan /electronic-part/. “Artinya ada ketidaksesuaian antara fisik barang dengan PIB,” katanya.

Untuk itu, menurut Eddy, pihaknya akan memanggil importir untuk dimintai keterangan dan membuka kontainer untuk melihat isi muatan yang sebenarnya. Adapun mengenai sang importir, Edy menyatakan pihaknya belum bisa memberitahukan identitas perusahaan importir sampai dilakukan pemeriksaan fisik container. “Kami mematuhi azas praduga tidak bersalah. Kalau prosesnya sampai ke sana, baru bisa kami beritahukan,”katanya.

Adapun tiga kontainer yang lainnya, kata Eddy, masih belum diperiksa karena importir belum melampirkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang. “Tiga kontainer juga dimpor oleh importir yang sama. Makanya kita juga akan segera meminta keterangan mengenai isi kontainer tersebut dan melakukan pemeriksaan fisik apabila diperlukan,” katanya.

Eddy membantah keterangan organisasi Indonesian Tax Watch yang menyatakan 2 dari lima kontainer tersebut sudah dire-ekspor. “Kelima kontainer masih berada di Tanjung Priok dan tidak akan kita berikan ijin keluar sampai ada kejelasan mengenai isi kontainer-kontainer tersebut,”katanya.

Anggota Komisi XI DPR, Drajad Hari Wibowo, akan mempertanyakan buruknya kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut dalam pemberantasan penyelundupan dalam acara dengar pendapat dengan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea Cukai besok Senin.

Menurut Drajad, selama ini tidak hanya penyelundupan yang terus marak, tetapi praktik-praktik pembuatan dokumen palsu oleh instansi Bea Cukai masih terus berlangsung. Termasuk permainan antara oknum pejabat Bea Cukai dan mafia soal barang sitaan negara. Barang yang disita negara dijual dan diganti barang bekas dan sebagainya.

Drajad bahkan mengusulkan agar Dirjen bea Cukai Edy Abdurachman diganti. Menurutnya harus ada perombakan internal di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tanpa ada perombakan, kasus-kasus penyelundupan dan permainan barang bukti sitaan negara di lingkungan Ditjen Bea Cukai akan terus berlangsung. "Kejadian tersebut akan terus berulang, selama orang-orang yang masih menjabat masih dipertahankan,"katanya.

Amal Ihsan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPnBM Televisi
Polisi Selidiki Keterlibatan Perwira Menengah dalam Kasus Kayu Ilegal
Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Pemerintah Harus Awasi Penyelundupan Berkedok Terigu
Penyelundupan Penyu Yang Dilindungi Digagalkan.
Bea Cukai Sita 218 Ton Cengkeh Seludupan
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Presiden Minta Dirjen Bea dan Cukai Berantas Penyelundupan
Presiden Minta Dilapori Jika Ada Wajib Pajak yang Tak Tersentuh
> selengkapnya...


Referensi

Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data