|
Nasional
Presiden Minta Menteri Agama Telaah SKB Pendirian Rumah Ibadah
Sabtu, 27 November 2004 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menugaskan Menteri Agama M. Maftuh Basuni untuk menelaah berbagai persoalan yang terkait dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri soal izin pendirian rumah ibadah.
Menurut Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Nathan Setiabudi, meskipun masalah ini sangat sensitif, tapi tetap perlu dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik. Misalnya dalam kasus Sang Timur, Tangerang.
“Itu bukan alasan untuk terjadinya ketidakadilan. Tidak boleh lagi ada yang didiskriminasi,” kata Nathan kepada wartawan usai bertemu Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (27/11).
Kasus seperti Sang Timur, kata Nathan, seharusnya tidak boleh terjadi. “Kalau terjadi, harus diselesaikan secara adil,” tambahnya.
Masalah Sang Timur bermula ketika beberapa warga menggunakan bangunan sekolah Sang Timur untuk ibadah kebaktian. Hal ini mengundang protes dari warga sekitar sekolah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama nomor 1 tahun 1969 ini, pendirian rumah ibadah harus mendapatkan izin dari kepala daerah setempat atau pejabat di bawahnya yang berwenang.
Menteri Agama Maftuh Basuni sendiri telah menegaskan tidak akan merevisi aturan tersebut. Sekalipun beberapa kalangan telah mendesak agar aturan tersebut direvisi karena dinilai diskriminatif.
(sapto p)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|