|
Nasional
Ditahan, Personil TNI yang Terlibat Penyerangan
Sabtu, 27 November 2004 | 12:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 25 personil TNI dari Batalyon Infantri 111 Karma Bhakti, Kompi Senapan B, Peudawa, Aceh Timur terbukti melanggar disiplin. Sejak Jumat (26/11) malam, ditahan di markas Denpom I Iskandar Muda Lhokseumawe, Aceh.
Para personil TNI ini terkait aksi penyerbuan yang dilakukan sekitar 30-an personil TNI dari batalyon tersebut ke Pos Brimob II Pelopor Detasemen A Bogor di Desa Seuneubok Bace, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (25/11) . Serangan ini menyebabkan seorang anggota Brimob tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Penahanan personil TNI itu terjadi setelah Komandan Korem 011/ Lilawangsa, Kolonel Inf. Azmin Yusri Nasution beserta sejumlah petinggi TNI di Korem tersebut datang ke lokasi insiden.
“Saya mengambil langkah untuk prajurit saya yang bersalah, mereka langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk masuk sel, Saya penjarakan semua,” Ujar Azmin kepada wartawan.
Azmin mengatakan, ke-25 prajurit itu sudah melakukan tindakan diluar disiplin prajurit. Namun, tingkat pelanggaran dan keterlibatan si prajurit belum bisa diketahui. “Kalau dalam pemeriksaan, mereka terbukti bersalah, saya tidak segan melakukan pemecatan,“ tegas Azmin.
Menyangkut penyebab terjadinya penyerbuan, Azmin enggan berkomentar banyak. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena kesalah pahaman.
Imran MA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|