|
Nasional
Setneg Kembalikan Draft Panitia Seleksi Komisi Yudisial
Sabtu, 27 November 2004 | 01:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretariat Negara mengembalikan draft rancangan calon panitia seleksi Komisi Yudisial kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Penyebabnya, daftar nama calon panitia itu belum memuat calon dari unsur hakim.
“Memang itu alasannya,” kata Wakil Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk kepada Tempo, di Istana Presiden, kemarin. Dia mengaku, pengembalian draft itu dilakukan Rabu (23/11) lalu. Padahal, sehari sebelumnya, pihaknya baru saja menerima draft itu dari Departemen Hukum.
Kemarin, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengumumkan penambahan dua nama dalam Panitia Seleksi Komisi Yudisial. “Ahmad Kamil dan Harifin A. Tumpa,” ujar Ketua MA Bagir Manan.
Sebelumnya ada 15 nama calon panitia yang telah diajukan Departemen Hukum dan HAM. Namun, tak ada yang berasal dari MA. Permasalahan itu, menurut Bagir, sudah diselesaikan dengan baik yaitu dengan disusulkannya dua nama tambahan.
Calon panitia seleksi yang telah diajukan adalah Abdul Gani Abdullah dan Zulkarnain Yunus (Departemen Hukum dan HAM); Letjen Purwadi (TNI); Basyrief Arief (Jaksa); Ir. Gunawan (Deputi 7 Bidang Pengawasan Menteri Negara Bidang Pengawasan); Drs. H. Slamet Riyanto (Depatemen Agama); Achmad Rochjadi (Departemen Keuangan); Harkristuti Harkrisnowo, Andi Hamzah (akademisi); Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, Indrianto Seno Adji, Luhut Pangaribuan (advokat); Ibrahim Assegaf (Pemimpin Umum Hukumonline.com); dan Din Syamsudin (Majelis Ulama Indonesia).
Tugas panitia seleksi adalah menyaring 14 nama dari masyarakat, yang akan duduk sebagai anggota Komisi Yudisial. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan Presiden ke DPR untuk memilih tujuh diantaranya. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang sudah harus terbentuk pada Juni 2005, bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Yura Syahrul-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|