Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Setneg Kembalikan Draft Panitia Seleksi Komisi Yudisial
Sabtu, 27 November 2004 | 01:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretariat Negara mengembalikan draft rancangan calon panitia seleksi Komisi Yudisial kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Penyebabnya, daftar nama calon panitia itu belum memuat calon dari unsur hakim.

“Memang itu alasannya,” kata Wakil Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk kepada Tempo, di Istana Presiden, kemarin. Dia mengaku, pengembalian draft itu dilakukan Rabu (23/11) lalu. Padahal, sehari sebelumnya, pihaknya baru saja menerima draft itu dari Departemen Hukum.

Kemarin, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengumumkan penambahan dua nama dalam Panitia Seleksi Komisi Yudisial. “Ahmad Kamil dan Harifin A. Tumpa,” ujar Ketua MA Bagir Manan.
Sebelumnya ada 15 nama calon panitia yang telah diajukan Departemen Hukum dan HAM. Namun, tak ada yang berasal dari MA. Permasalahan itu, menurut Bagir, sudah diselesaikan dengan baik yaitu dengan disusulkannya dua nama tambahan.

Calon panitia seleksi yang telah diajukan adalah Abdul Gani Abdullah dan Zulkarnain Yunus (Departemen Hukum dan HAM); Letjen Purwadi (TNI); Basyrief Arief (Jaksa); Ir. Gunawan (Deputi 7 Bidang Pengawasan Menteri Negara Bidang Pengawasan); Drs. H. Slamet Riyanto (Depatemen Agama); Achmad Rochjadi (Departemen Keuangan); Harkristuti Harkrisnowo, Andi Hamzah (akademisi); Amir Syamsuddin, Todung Mulya Lubis, Indrianto Seno Adji, Luhut Pangaribuan (advokat); Ibrahim Assegaf (Pemimpin Umum Hukumonline.com); dan Din Syamsudin (Majelis Ulama Indonesia).

Tugas panitia seleksi adalah menyaring 14 nama dari masyarakat, yang akan duduk sebagai anggota Komisi Yudisial. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan Presiden ke DPR untuk memilih tujuh diantaranya. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang sudah harus terbentuk pada Juni 2005, bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Yura Syahrul-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Tambah Dua Nama Panitia Seleksi Komisi Yudisial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir
Wali Kota Jakarta Timur Akan Didatangi Pengunjuk Rasa
Wanda Hamidah Sibuk Seleksi Proposal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data