|
Nasional
ICW Desak Pemerintah Awasi Kepala Sekolah
Jum'at, 26 November 2004 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch mendesak pemerintah agar mengawasi kepala sekolah yang terindikasi sebagai sumber korupsi dana pendidikan. "Empat koruptor itu meliputi guru, kepala sekolah beserta komite sekolah, pejabat dinas pendidikan, serta pejabat di departemen pendidikan nasional," ujar Ade Irawan, Divisi Monitoring Pelayanan Umum ICW kepada Tempo, Jumat (26/11).
Ade menjelaskan selama 2003 dan 2004, ICW melakukan penelitian korupsi di sekolah dasar dan menengah. "Tahun 2003 riset terhadap 50 sekolah di Jakarta. Tahun ini pada lebih 100 sekolah di Jakarta, Garut dan Solo," tuturnya seraya menjelaskan bahwa motif utama beberapa guru melakukan korupsi adalah karena faktor ekonomi. Sedangkan motif kepala sekolah selain mengumpulkan kekayaan, juga untuk menjaga jabatan strategisnya. ICW juga menemukan pola korupsi yang dilakukan kepala sekolah, dibantu komite sekolah dan dinas pendidikan.
Dalam korupsi, kata Ade, ada tiga cara yang digunakan, yaitu dengan membuat anggaran ganda pada Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), penggelapan dana APBS dan pungutan liar kepada murid.
Ia menjelaskan pembuatan anggaran ganda adalah pemungutan dana masyarakat, walau dana pemerintah mencukupi. "Padahal, sebetulnya, dana masyarakat dapat diminta dengan catatan dana pemerintah tidak memadai. Kita menemukan dana pemerintah ada, tapi masyarakat tetap dipungut untuk biaya listrik, air, dan bangunan," tukasnya.
Cara kedua, kata Ade, dengan penggelapan dana APBS. "Misalnya bantuan-bantuan blockgrant yang tidak dimasukkan ke APBS. Dan masyarakat tidak tahu-menahu tentang APBS itu. Tidak ada transparansi," ujarnya.
Ketiga, ada banyak pungutan liar di sekolah yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar. Ia mengatakan sebanyak 5 persen dana APBS di kebanyakan SMP di Jakarta disetorkan ke dinas pendidikan. Uang ini, kata Ade, sering disebut "uang jago", yang dikeluarkan tiap tahun untuk mengamankan posisi kepala sekolah. "Besaran bisa mencapai Rp 35 juta. Ada juga besaran uang yang dikeluarkan tiap bulan untuk Badan Pengawas Kota," tuturnya.
Ade menyatakan penyelidikannya tentang korupsi di Departemen Pendidikan Nasional agak sulit dilakukan, karena terkait dengan proyek-proyek siluman. "Tapi ada beberapa indikasi direktur yang ikut proyek tanpa melalui proses tender, dengan meminjam bendera perusahaan lain," katanya.
Untuk menangani korupsi ini, menurut Ade, ada Keputusan Menteri No. 044 tahun 2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan yang intinya mendorong sekolah agar transparan. "Problemnya Komite Sekolah berdiri dengan sangat prematur, karena ada kesenjangan informasi antara masyarakat dan sekolah. Jadilah Komite Sekolah yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Kepala Sekolah. Akhirnya Komite Sekolah bukan jadi pengawas sekolah, tapi bekerja sama memperbesar kekuasaan kepala sekolah," ucapnya.
Cara yang ditempuh ICW adalah melaporkan temuan ke dinas pendidikan, badan pengawas kota dan DPRD Kota. "Memang ditindaklanjuti tapi tidak ada sangsi. Maksimal hanya mutasi," tutur Ade. Ia menjelaskan, tindak lanjut dari pengaduan selain kepala sekolah dimutasi, kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan diminta mengembalikan uang sogokan kepada sekolah.
"Mestinya selain mengembalikan uang, mereka juga diberi sangsi pidana. Kami melihat belum ada political will dari pemerintah untuk menghukum kepala sekolah-kepala sekolah yang korup. Kalau ada, ini akan memberi efek jera," ujarnya. Karena, menurut dia, kepala sekolah yang lain akan berpikir dua kali untuk korupsi.
Berkaitan dengan keprihatinan akan korupsi dana pendidikan tersebut, maka ICW dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X, Kamis (25/11) mengusulkan sistem pemilihan kepala sekolah secara langsung dan transparan. "Tentang mekanisme pemilihan kepala sekolah langsung oleh guru dan perwakilan orang tua siswa memang perlu dipikirkan. Yang penting bagaimana membatasi wewenang kepala sekolah. Dan kepsek lebih mengabdi pada stakeholder, bukan pada dinas pendidikan yang selama ini mengangkatnya," tegasnya.
Selain itu, kata Ade, ICW mempublikasikan di media massa akan kasus-kasus ini. "Peran media sangat besar efeknya," ucapnya. Dengan diberitakan di media, kata dia, ada beberapa kepala dinas yang menjadi sangat gerah, dan memutasi kepala sekolah yang bermasalah.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi X, ICW akan akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional awal Desember ini. "Mudah-mudahan kesimpulan rapat kemarin dapat didesakkan pada Menteri pada rapat kerja mendatang," ujarnya.
RR. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|