Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menag Wajibkan Pembayaran Biaya Nikah Lewat Bank
Jum'at, 26 November 2004 | 14:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad M. Basyuni mewajibkan pembayaran biaya nikah dilakukan melalui pihak yang ditunjuk seperti Bank BNI 46, BRI dan PT. Pos dan Giro untuk menghindari percaloan dan tudingan buruk terhadap Kantor Urusan Agama, Departemen Agama.

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Agama No.2 tahun 2004 tentang kewajiban membayar biaya nikah melalui bank. Kerjasama pembayaran biaya nikah dilakukan Depag dengan Bank BNI 46, BRI dan PT. Pos dan Giro di Depag Jakarta, Jumat (26/11). "Ini untuk transparansi," kata Sekjen Depag Faisal Ismail yang membacakan sambutan Menteri Basyuni.

Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) menjelaskan, ada dua produk aturan yang mengatur biaya nikah antara lain PP No. 51 tahun 2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan peraturan masing-masing Pemerintah Daerah. "Menurut PP, biaya nikah formal yang disetor Rp 30 ribu, rata seluruh Indonesia," kata Taufiq.

Di samping itu, tambah Taufiq, ada biaya bedolan (pasangan nikah yang minta pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja). Sehingga perlu tambahan untuk uang transpor. Besarnya uang bedolan tersebut, kata Taufiq, tergantung Pemerintah Daerah setempat, seperti Rp 50 ribu untuk DKI Jakarta dan Rp 150 ribu di Sulawesi Selatan. "Di era otonomi Daerah besaran uang bedolan sepenuhnya wewenang gubernur dan DPRD," jelas Taufiq.

Biaya nikah ini masuk ke kas Depag yang disalurkan ke Kas Negara dan didistribusikan kembali untuk KUA, Kandepag, Kanwil dan sebagian lagi tetap di kas pusat. "Biaya yang masuk dialokasikan untuk mencetak buku nikah, pembangunan gedung dll," ujar Taufiq.

Selama ini, karena ada praktik calo, biaya nikah bisa mencapai antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. "Menag ingin dalam program 100 hari ini, urusan ini (percaloan biaya nikah) bersih," kata Direktur Urusan Agama Islam, Imam Masykur Ali.

Adapun penunjukkan BNI 46, BRI dan PT. Pos Giro karena lembag-lembaga ini memiliki cabang hingga ke kecamatan. "Bahkan PT. Pos Giro ada sampai Jaya Wijaya," tutur Imam.

Setiap tahunnya terdapat 2,5 juta pasangan menikah. Sehingga potensi dana yang masuk Depag mencapai Rp 75 miliar.

Badriah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pendidikan Agama Belum Capai Tujuan
Pejabat dan Anggota DPR Tidak Dapat Jatah Haji
Hari Pertama Kerja, Ada PNS yang Pulang Cepat
Pemerintah Putuskan 1 Syawal Jatuh Pada Ahad
1 Syawal Ditentukan Hari ini
PP Muhammadiyah: 1 Syawal Jatuh pada 14 november 2004
Para Pejabat, Berzakatlah
Menteri Agama: Kasus "Sang Timur" Selesai
Depag Tidak Akan Ubah SKB Tempat Ibadah
Menteri Sumbang Rp 300 Juta untuk Pesantren Darunnajah
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004

Website

Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk27 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Bursa Amerika Anjlok
Pak Wonohito Dimakamkan Siang ini
McCain Pilih Gubernur Perempuan Sebagai Cawapres
Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data