|
Nasional
Menag Wajibkan Pembayaran Biaya Nikah Lewat Bank
Jum'at, 26 November 2004 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad M. Basyuni mewajibkan pembayaran biaya nikah dilakukan melalui pihak yang ditunjuk seperti Bank BNI 46, BRI dan PT. Pos dan Giro untuk menghindari percaloan dan tudingan buruk terhadap Kantor Urusan Agama, Departemen Agama.
Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Agama No.2 tahun 2004 tentang kewajiban membayar biaya nikah melalui bank. Kerjasama pembayaran biaya nikah dilakukan Depag dengan Bank BNI 46, BRI dan PT. Pos dan Giro di Depag Jakarta, Jumat (26/11). "Ini untuk transparansi," kata Sekjen Depag Faisal Ismail yang membacakan sambutan Menteri Basyuni.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) menjelaskan, ada dua produk aturan yang mengatur biaya nikah antara lain PP No. 51 tahun 2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan peraturan masing-masing Pemerintah Daerah. "Menurut PP, biaya nikah formal yang disetor Rp 30 ribu, rata seluruh Indonesia," kata Taufiq.
Di samping itu, tambah Taufiq, ada biaya bedolan (pasangan nikah yang minta pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja). Sehingga perlu tambahan untuk uang transpor. Besarnya uang bedolan tersebut, kata Taufiq, tergantung Pemerintah Daerah setempat, seperti Rp 50 ribu untuk DKI Jakarta dan Rp 150 ribu di Sulawesi Selatan. "Di era otonomi Daerah besaran uang bedolan sepenuhnya wewenang gubernur dan DPRD," jelas Taufiq.
Biaya nikah ini masuk ke kas Depag yang disalurkan ke Kas Negara dan didistribusikan kembali untuk KUA, Kandepag, Kanwil dan sebagian lagi tetap di kas pusat. "Biaya yang masuk dialokasikan untuk mencetak buku nikah, pembangunan gedung dll," ujar Taufiq.
Selama ini, karena ada praktik calo, biaya nikah bisa mencapai antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. "Menag ingin dalam program 100 hari ini, urusan ini (percaloan biaya nikah) bersih," kata Direktur Urusan Agama Islam, Imam Masykur Ali.
Adapun penunjukkan BNI 46, BRI dan PT. Pos Giro karena lembag-lembaga ini memiliki cabang hingga ke kecamatan. "Bahkan PT. Pos Giro ada sampai Jaya Wijaya," tutur Imam.
Setiap tahunnya terdapat 2,5 juta pasangan menikah. Sehingga potensi dana yang masuk Depag mencapai Rp 75 miliar.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|