Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tempo VS Jamsostek di Dewan Pers
Jum'at, 26 November 2004 | 11:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Tempo Inti Media Jumat (26/11) ini melakukan dengar pendapat dengan Dewan Pers mengenai pengaduan dari Jamsostek. Pengaduan Jamsostek terkait dengan berita Tempo dengan judul, “Salah Parkir Dana Jamsostek” pada edisi 18-24 Oktober 2004.

Dengar pendapat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ichlasus Amal, Ketua Komisi Leo Batubara, Pengaduan Dewan Pers, dan beberapa pengurus Dewan Pers lainnya. Sementara dari Tempo hadir Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan beberapa wartawan Tempo lainnya.

Dalam surat pengaduan PT Jamsostek tertanggal 9 November, mengajukan 17 butir hal yang merugikan dan mendeskritkan Jamsostek pada pemberitaannya. Selain itu, dalam surat tersebut juga memuat 18 keberatan dari PT Jamsostek terhadap pemberitaan Tempo. “Jamsostek dalam suratnya menyatakan ada upaya sistematik untuk merugikan Jamsostek dari pemberitaan Tempo tersebut,” kata Leo Batubara. Menurut Jamsostek, Majalah Tempo telah melanggar azas praduga tak bersalah dan tidak mengedepankan cek and ricek dalam pemberitaan, terkiat laporan investigasi ini.

Jamsostek meminta Dewan Pers agar menghukum Tempo dengan denda berupa uang dan Majalah Tempo diminta untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi pada PT Jamsostek. Selain itu, Majalah Tempo juga diminta untuk meminta maaf dengan menyiarkannya pada 10 surat kabar, tiga majalah, dan tujuh media elektronik.

Tuduhan yang dialamatkan pada Tempo dibantah oleh Johan Budi, Proyek Officer Tim Investigasi. Menurutnya, laporan tim investigasi telah sesuai dengan fakta yang ada dan hal itu bisa dibuktikan dengan fakta hukum yang ada. Menurutnya, proses penulisan berita telah dilakukan seperti proses media pada umumnya termasuk meminta konfirmasi dari dirut PT Jamsostek.

Langkah yang dilakukan Jamsostek mengadukan ke Dewan Pers untuk masalah yang menyangkut berita, merupakan langkah yang tepat, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Semoga langkah seperti ini dikuti pihak lainnya, untuk bisa membangun demokrasi di negeri ini dan pemerintahan yang bersih, tanpa kekerasan dan intimidasi.

Sutarto






INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Butuh Waktu 50 Tahun
Gugatan Baasyir Terhadap Time Ditolak Hakim
Gara-gara Karikatur Polisi Geledah Rumah PU Harian Sinar Indonesia Baru
Suara Metro Ambil Gelombang Radio Komunitas
Habib Rizieq Shihab : Soal Omni Batavia, Media dan Pemerintah Tak Adil.
Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
Serikat Pekerja Metal Tuntut UMP Rp. 759.252
Mahasiswa Islam Medan Demo Karikatur SIB
Hercules Minta Lima Pimpinan Majalah Matra Hadir
Sidang PPM vs Tempo Terancam Batal
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data