|
Nasional
Tempo VS Jamsostek di Dewan Pers
Jum'at, 26 November 2004 | 11:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Tempo Inti Media Jumat (26/11) ini melakukan dengar pendapat dengan Dewan Pers mengenai pengaduan dari Jamsostek. Pengaduan Jamsostek terkait dengan berita Tempo dengan judul, “Salah Parkir Dana Jamsostek” pada edisi 18-24 Oktober 2004.
Dengar pendapat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ichlasus Amal, Ketua Komisi Leo Batubara, Pengaduan Dewan Pers, dan beberapa pengurus Dewan Pers lainnya. Sementara dari Tempo hadir Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan beberapa wartawan Tempo lainnya.
Dalam surat pengaduan PT Jamsostek tertanggal 9 November, mengajukan 17 butir hal yang merugikan dan mendeskritkan Jamsostek pada pemberitaannya. Selain itu, dalam surat tersebut juga memuat 18 keberatan dari PT Jamsostek terhadap pemberitaan Tempo. “Jamsostek dalam suratnya menyatakan ada upaya sistematik untuk merugikan Jamsostek dari pemberitaan Tempo tersebut,” kata Leo Batubara. Menurut Jamsostek, Majalah Tempo telah melanggar azas praduga tak bersalah dan tidak mengedepankan cek and ricek dalam pemberitaan, terkiat laporan investigasi ini.
Jamsostek meminta Dewan Pers agar menghukum Tempo dengan denda berupa uang dan Majalah Tempo diminta untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi pada PT Jamsostek. Selain itu, Majalah Tempo juga diminta untuk meminta maaf dengan menyiarkannya pada 10 surat kabar, tiga majalah, dan tujuh media elektronik.
Tuduhan yang dialamatkan pada Tempo dibantah oleh Johan Budi, Proyek Officer Tim Investigasi. Menurutnya, laporan tim investigasi telah sesuai dengan fakta yang ada dan hal itu bisa dibuktikan dengan fakta hukum yang ada. Menurutnya, proses penulisan berita telah dilakukan seperti proses media pada umumnya termasuk meminta konfirmasi dari dirut PT Jamsostek.
Langkah yang dilakukan Jamsostek mengadukan ke Dewan Pers untuk masalah yang menyangkut berita, merupakan langkah yang tepat, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Semoga langkah seperti ini dikuti pihak lainnya, untuk bisa membangun demokrasi di negeri ini dan pemerintahan yang bersih, tanpa kekerasan dan intimidasi.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|