Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Siapkan Pengacara Bagi 26 Warga Indonesia di AS
Kamis, 25 November 2004 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyiapkan pengacara bagi 26 warga Indonesia yang ditangkap di Amerika Serikat. Tapi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyerahkan proses hukum mereka kepada otoritas hukum di sana. "Itu proses hukum yang murni," kata dia, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/11).

Menlu memaparkan, pemerintah AS tengah menjalankan proses hukum dengan tuduhan pelanggaran hukum kepada 26 orang WNI. Karena, saat proses perpindahan mereka menjadi warga negara Amerika Serikat, mereka melakukannya secara
ilegal. Menurut dia, kasus ini murni sebagai upaya sekelompok orang untuk masuk dan tinggal, bahkan berusaha memperoleh kewarganegaraan AS secara ilegal.

Karena 26 orang tersebut berada di dalam wilayah hukum dan melanggar hukum AS, maka pemerintah tidak bisa melakukan intervensi apapun. Pihak Deplu, kata dia, hanya bisa menyediakan pengacara. Meskipun alasan yang diberikan warga Indonesia untuk mendapatkan kewarnegaraan AS, adalah dengan menjelek-jelekkan Indonesia.

Menurut Hassan, mereka menyatakan ingin menjadi warga negara AS karena merasa terncam di Indonesia. Hal ini terkait dengan perlakuan yang diskriminatif terhadap golongan minoritas pada kerusuhan sosial di Indonesia
tahun 1998. Tapi alasan ini tentu tidak begitu saja diterima pihak AS. Karena, argumentasi yang mereka sampaikan itu seragam. Sehingga, dapat dideteksi bahwa tindakan ini telah dilakukan secara terencana.

Yura Syahrul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adnan Buyung Kecewa Sikap Departemen Luar Negeri
WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat di Cina
Keluarga Munir Minta Investigasi Menyeluruh
Hasil Otopsi Jenazah Munir Sudah Diterima Pemerintah
Pemerintah Berusaha Hadirkan Orang Tua Herlina ke Selangor
Menlu: Pembebasan Abilio Pengaruhi Opini Internasional
Pengamat: SBY Harus Lebih Tegas Kepada AS
MUI Minta Bush Ubah Orientasi Kepemimpinan
Liddle Yakin George W. Bush Menang
Pengamat: Sulit Tentukan Presiden AS yang Sesuai dengan Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data