|
Nasional
Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Kamis, 25 November 2004 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembobolan BNI Rudi Sutopo batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembatalan sidang diputuskan Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, pagi hari ini, Kamis (25/11).
Menurut Syarifuddin, pembatalan sidang dilakukan semata-mata karena padatnya agenda hari ini. Syarifuddin memang salah satu anggota dari majelis hakim yang menangani perkara Abu Bakar Ba'asyir. Seperti diketahui, hari ini digelar sidang putusan sela Abu Bakar Ba'asyir di Departemen Pertanian. "Saya pikir nggak bisa hadir jam 2 disini, daripada mereka menunggu dan saya tidak hadir lebih baik ditunda," kilahnya.
Selain karena sidang putusan sela Ba'asyir, Syarifuddin mengaku waktunya sangat sempit, juga karena adanya undangan halal bi halal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi, ia juga sangat mengkhawatirkan terjadinya perpanjangan waktu dalam sidang Ba'asyir. "Biasanya kalau sidang Ba'asyir meskipun sudah selesai tetapi banyak pertanyaan-pertanyaan," kata Syarifuddin.
Ketika ditemui wartawan, Syarifuddin telah berada di pengadilan sejak sebelum pukul 14.00 WIB. Sidang putusan sela Ba'asyir sendiri hanya berlangsung sekitar 30 menit dari waktu sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Syarifuddin menyangkal ada hal-hal lain yang menyebabkan ditundanya pembacaan vonis. Menurutnya, vonis sudah rampung dibuat tetapi belum bisa dipublikasikan karena belum dibacakan.
Rudi Sutopo adalah salah satu terdakwa pembobol BNI cabang Kebayoran Baru. Komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri itu didakwa melakukan tindak pidana korpusi, yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara. Rudi telah mendiskonto 11 L/C dari BNI senilai US$ 9,8 juta. Oleh jaksa penuntut umum, Rudi dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berdasarkan keputusan hakim pada sidang pembacaan pledoi terdakwa Senin (22/11) kemarin, vonis terhadap Rudi akan dibacakan hari ini. Pada kasus yang sama, Dirut PT Mahesa Harris Is Artono telah divonis 15 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap Rudi Sutopo ini selanjutnya akan digelar Senin (29/11) depan.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|