Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Vonis Rudi Sutopo Ditunda
Kamis, 25 November 2004 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembobolan BNI Rudi Sutopo batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembatalan sidang diputuskan Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, pagi hari ini, Kamis (25/11).

Menurut Syarifuddin, pembatalan sidang dilakukan semata-mata karena padatnya agenda hari ini. Syarifuddin memang salah satu anggota dari majelis hakim yang menangani perkara Abu Bakar Ba'asyir. Seperti diketahui, hari ini digelar sidang putusan sela Abu Bakar Ba'asyir di Departemen Pertanian. "Saya pikir nggak bisa hadir jam 2 disini, daripada mereka menunggu dan saya tidak hadir lebih baik ditunda," kilahnya.

Selain karena sidang putusan sela Ba'asyir, Syarifuddin mengaku waktunya sangat sempit, juga karena adanya undangan halal bi halal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi, ia juga sangat mengkhawatirkan terjadinya perpanjangan waktu dalam sidang Ba'asyir. "Biasanya kalau sidang Ba'asyir meskipun sudah selesai tetapi banyak pertanyaan-pertanyaan," kata Syarifuddin.

Ketika ditemui wartawan, Syarifuddin telah berada di pengadilan sejak sebelum pukul 14.00 WIB. Sidang putusan sela Ba'asyir sendiri hanya berlangsung sekitar 30 menit dari waktu sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Syarifuddin menyangkal ada hal-hal lain yang menyebabkan ditundanya pembacaan vonis. Menurutnya, vonis sudah rampung dibuat tetapi belum bisa dipublikasikan karena belum dibacakan.

Rudi Sutopo adalah salah satu terdakwa pembobol BNI cabang Kebayoran Baru. Komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri itu didakwa melakukan tindak pidana korpusi, yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara. Rudi telah mendiskonto 11 L/C dari BNI senilai US$ 9,8 juta. Oleh jaksa penuntut umum, Rudi dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berdasarkan keputusan hakim pada sidang pembacaan pledoi terdakwa Senin (22/11) kemarin, vonis terhadap Rudi akan dibacakan hari ini. Pada kasus yang sama, Dirut PT Mahesa Harris Is Artono telah divonis 15 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap Rudi Sutopo ini selanjutnya akan digelar Senin (29/11) depan.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adrian Waworuntu Keberatan dengan Tiga Dakwaan
Jaksa Tuntut Pembobol BNI 20 Tahun
Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
John Hamenda : Siap Dihukum Mati, Jika Bersalah
Enam Koruptor Dikirim Ke Nusa Kembangan Malam Ini
Terdakwa BNI John Hamenda Sampaikan Pembelaan
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Kaburnya Adrian Waworuntu Hanya Pelanggaran Prosedur
Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data