Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Koruptor Asal Makasar Menyusul ke Nusakambangan
Kamis, 25 November 2004 | 13:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaluddin menyatakan dalam pekan ini akan mengirim lagi dua orang terpidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Kedua tahanan ini berasal dari Makassar. Keduanya, terlibat kasus korupsi sekitar Rp 50 miliar. Kedua tahanan ini adalah Asri Hadi dan Iman Zulkarnain.

Beddu Amang yang direncanakan akan dikirim ke Nusakambangan, menurut Hamid Awaludin, belum bisa dilaksanakan. Karena mantan Ketua Bulog itu masih terkait dengan penyidikan dalam kasus korupsi dalam pengadaan kedelai dan kesehatannya yang kurang baik. "Kalau polisi menyatakan tidak diperlukan lagi dalam penyelidikan, dan kesehatannya membaik kami akan kirim. Dia kan orang nomor satu yang akan kami kirim," kata Menteri Hamid, Kamis (25/11) di kantornya.

Menurut Hamid, terkait kasus kedelai, Bedu Amang diperlukan keterangannya sebagai saksi oleh kepolisian. Sementara Hamid juga menyatakan Bedu Amang dalam kondisi kurang sehat. Hal ini dikuatkan dengan surat dari Rumah Sakit Medistra.

Hamid menyatakan sebelum dikirim ke Nusakambangan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dokter lembaga pemasyarakatan dan dokter IDI. "Supaya lebih bagus semua dokter yang tergabung akan memeriksa ulang lagi,"ujarnya.

Sutarto

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi Ditarik Kembali
Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden
Polisi akan Ajukan Penyitaan Uang Hasil Korupsi DPRD Solo
Terkait Dugaan Korupsi, Polisi Sita Surat Keputusan Pimpinan DPRD Solo
Menjelang Libur Lebaran Indeks Cenderung Terkoreksi
Kekayaan Bersih Aburizal Bakrie Rp 860 Miliar
Komisi Korupsi Umumkan Kekayaan Lima Menteri
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Walikota Solo Diperiksa Polisi
Walikota Depok Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data