|
Nasional
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA
Kamis, 25 November 2004 | 10:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi sudah memulai sidang kedua peninjauan terhadap UU Mahkamah Agung hari ini, Kamis (25/11) di Jakarta. Permohonan sidang diajukan tiga advokad yaitu Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa, L.A. Lada.
Mereka meminta agar Pasal 36 UU MA tidak diberlakukan lagi. Pasalnya ini menyatakan MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris. Alasannya, pada UU Nomor 18/2003 tentang Advokad disebutkan bahwa advokad bersifat mandiri. Hal itu dijelaskan pada Pasal 12 UU Advokad bahwa pengawasan advokad dilakukan oleh organisasi advokad.
Yang menjadi permasalahan ketika UU MA tahun 1985 direvisi menjadi UU Nomor 5 tahun 2004, Pasal 36 itu tidak ikut direvisi. Akibatnya, terjadi kerancuan siapakah yang sebenarnya berhak untuk melakukan pengawasan terhadap advokad. Karenanya, apabila yang digunakan adalah asas lex specialis drogat legi generalise, maka yang berlaku adalah UU Advokad. Namun, jika berdasarkan asas lex posteriori drogat legi anteriori, yang berlaku adalah UU MA.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini, dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan Maruarar Siahaan.
Indriani-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|