Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA
Kamis, 25 November 2004 | 10:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi sudah memulai sidang kedua peninjauan terhadap UU Mahkamah Agung hari ini, Kamis (25/11) di Jakarta. Permohonan sidang diajukan tiga advokad yaitu Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa, L.A. Lada.

Mereka meminta agar Pasal 36 UU MA tidak diberlakukan lagi. Pasalnya ini menyatakan MA dan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris. Alasannya, pada UU Nomor 18/2003 tentang Advokad disebutkan bahwa advokad bersifat mandiri. Hal itu dijelaskan pada Pasal 12 UU Advokad bahwa pengawasan advokad dilakukan oleh organisasi advokad.

Yang menjadi permasalahan ketika UU MA tahun 1985 direvisi menjadi UU Nomor 5 tahun 2004, Pasal 36 itu tidak ikut direvisi. Akibatnya, terjadi kerancuan siapakah yang sebenarnya berhak untuk melakukan pengawasan terhadap advokad. Karenanya, apabila yang digunakan adalah asas lex specialis drogat legi generalise, maka yang berlaku adalah UU Advokad. Namun, jika berdasarkan asas lex posteriori drogat legi anteriori, yang berlaku adalah UU MA.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini, dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan Maruarar Siahaan.

Indriani-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda
MK Luncurkan Konstitusi dalam Bahasa Bali
BPK Segera Dilantik
Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi
Dua Menteri Tidak Hadir dalam Sidang Pemekaran Papua
Mahkamah Konstitusi Tunda Pembacaan Putusan Soal BPK
Abilio Minta Kasus Tim Tim Diselesaikan Lewat KKR
Abilio Soares Tetap Lanjutkan Permohonan Ke MK
Mahkamah Konstitusi Tunda Putusan Soal BPK
MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data