Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Fahmi Idris Tetap Datangi Munas Golkar
Kamis, 25 November 2004 | 10:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Partai Golkar Fahmi Idris, yang telah dipecat pengurus partai saat ini, menyatakan akan tetap mendatangi Musyawarah Nasional Golkar di Denpasar, Bali 15-20 Desember. Bagi dia, perhelatan itu menjadi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Apalagi, kata dia, hal itu sudah diatur dalam AD/ART Partai Golkar. "Kalau seseorang sudah dipecat, Munaslah tempat melakukan klarifikasi," katanya seusai acara halal bihalal di Departemen Tenaga Kerja, Jakarta semalam, Rabu (24/11).

Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung harus memberinya waktu untuk klarifikasi. "Kalau tidak, itu berarti sudah kesalahannya dia," ucapnya.

Munas Golkar salah satu agenda pentingnya dalah memilih ketua umum baru. Selain Akbar, sejumlah nama disebut-sebut akan meramaikan bursa pemilihan. Mereka antara lain Wiranto, Surya Paloh, Marwah Daud Ibrahim, Aburizal Bakrie, dan Agung Laksono.

Asep Yogi Junaedi-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menuju Puncak Kursi Beringin
DPD Jawa Tengah Setuju Tingkat II Punya Hak Suara
Siswono : DPD II Memiliki Hak Untuk Memilih Ketua Umum
Ketua Umum Golkar Diusulkan Telah Aktif di Partai Selama 10 Tahun
Akbar Jamin Golkar Tak Akan Jatuhkan SBY
Akbar Siap Pimpin Golkar Lagi
Akbar: Golkar Jangan Dipimpin Sosok yang Tidak Tahu Sejarah Partai
Pemerintah Latih TKI yang Ingin Kembali ke Malaysia
Kuasa Hukum Fahmi Idris Kecewa Mahkamah Agung
Marwah Daud Mencalonkan Diri Jadi Ketua Golkar
> selengkapnya...


Referensi

"Ini Tanggung Jawab Akbar Tandjung"
"Saya Tidak Diberi Kesempatan Membela Diri"
“Koalisi Kebangsaan Jangan Tergoda Jabatan di Eksekutif”
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Akbar Tandjung
Situs Wiranto
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data