|
Referensi Selengkapnya
Kronologi Kasus Abdul Jabar
>
Perjalanan Ali Gufron
>
Kronologi Kasus Imam Samudra.
>
Paketan Bom di Indonesia
>
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
>
Jenderal Laskar Istimata
>
Rangkaian Pencabut Nyawa
>
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
>
Doktor Elmaut dari Johor
>
Lelaki Dalam Kobaran Api
>
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
>
Haji Bambang : Apa Mereka Belum Puas
>
Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
>
Jejak Langkah Azahari
>
BADAN ANTIKORUPSI
>
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
>
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
>
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
>
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
>
Osama Bin Laden
>
Al-Qaida
>
Pengejaran Dr. Azahari dan Noordin Mohamad Top
>
15 Menit Terakhir Hidup Fatur Rohman al-Ghozi
>
Akhir Perjalanan Fathur Rohman al-Ghozi
>
Bom Natal 2000
>
Bom-Bom Hambali
>
Jejak Hambali
>
Jamaah Islamiyah
>
Amrozi
>
Paketan Bom di Indonesia
>
Abu Bakar Ba'asyir
>
Hambali
>
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
>
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
>
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
>
PP RI No. 24 Thn 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
>
Perpu 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002
>
PERPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
>
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
>
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
>
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
>
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
>
Keppres RI No. 125 Tahun 1999 Tentang Bahan Peledak
>
UU RI No.16 Thn.2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Thn.2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn.2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober
>
UU RI No.15 Thn.2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn.2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UU
>
Inpres RI No.5 Thn.2002 Kepada Badan Intelijen Negara (Tentang Bom Bali )
>
Inpres RI No.4 Thn.2002 Kepada Menkopolkam (Tentang Bom Bali )
>
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
>
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
>
Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc
>
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
>
|